YOGYAKARTA – Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum (FH) UGM mendesak pemerintah untuk tidak memberikan remisi bagi koruptor. Pasalnya, kebijakan tersebut akan menciderai rasa keadilan masyarakat meski secara hukum, pemberian remisi bagi narapidana dibenarkan. “Koruptor harusnya tidak perlu mendapatkan remisi karena korupsi tidaklah sama dengan para terpidana kejahatan kriminal umum,†kata Direktur Pukat Korupsi FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.L.M., kepada wartawan, Jumat (12/8).
Menurut Zainal, pada kasus pidana biasa, yang dirugikan hanya satu individu. Sementara itu, korupsi justru memiliki dampak merugikan dalam skala yang sangat luas. Oleh karena itu, diperlukan cara luar biasa yang diterapkan untuk menjerakan koruptor. “Salah satunya dengan menghapus remisi bagi koruptor,†katanya.
Zainal menambahkan koruptor seharusnya diberi hukuman maksimal tanpa remisi. Hal itu disebabkan para koruptor sudah mengeruk uang negara yang menimbulkan kerugian bagi jutaan rakyat sehingga tidak pantas mendapat keistimewaan. Menghukum seorang koruptor secara maksimal bukan hanya pembelajaran bagi terpidana, melainkan juga pelajaran bagi jutaan orang untuk mengurungkan niat merampok uang negara.
Menjawab pertanyaan wartawan sehubungan dengan tertangkapnya Nazaruddin, Zainal mengatakan harus ada pengamanan ketat terhadap Nazaruddin. Ia menyarankan kepolisian perlu melakukan koordinasi dengan lembaga lain untuk membawa dan mengembalikan Nazarudin ke Indonesia serta menjaga dan mengamankan keselamatannya. “Jangan sampai tak adanya koordinasi yang menyebabkan adanya tarik-ulur kewenangan,†ujarnya.
Tidak hanya Nazaruddin, Zainal meminta agar KPK juga mendapat perlindungan yang sama sebab belum lama ini, telah ada upaya untuk mendiskreditkan lembaga itu, mulai dari hasil survei yang menyoroti kinerja KPK hingga mengarah pada wacana pembubarannya. “Hingga isu yang mengatakan ada intervensi terhadap seleksi calon pimpinan KPK,†pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)