YOGYAKARTA-Pusat Studi Wanita (PSW) UGM sepakat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi dihentikan. Hal itu sebagai bentuk protes keras dan kecaman atas hukuman pancung TKI Ruyati binti Satubi (54) oleh Pemerintah Arab Saudi. Kepala PSW UGM, Dra. Sri Djoharwinarlien, S.U., mengatakan selain menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi, Pemerintah RI perlu segera memperbaiki mekanisme hubungan diplomatik dengan Arab Saudi untuk melakukan bargaining yang lebih kuat, terutama terhadap kasus TKI yang masih menghadapi tuntutan hukuman pancung saat ini. “Bargaining Pemerintah Indonesia itu selalu lemah sehingga perlu diperbaiki lagi. Kita sepakat agar pengiriman TKI ke Arab Saudi tersebut dihentikan,†kata Djoharwinarlien, Selasa (21/6).
Ia menilai pada kasus hukuman pancung terhadap Ruyati, Pemerintah Arab Saudi telah mengabaikan prosedur konsuler. Di sisi lain, PSW UGM berharap pemerintah dapat semakin memperbanyak lapangan kerja bagi setiap warga negara. “Perlindungan terhadap TKI di luar negeri ini harus diberikan secara menyeluruh,†tambahnya.
Djoharwinarlien juga melihat selain kasus hukuman pancung dan kasus kekerasan, persoalan tenaga kerja ilegal juga masih marak terjadi, terutama di Malaysia dan Arab Saudi. Kasus tersebut juga menimbulkan permasalahan terkait dengan hukum dan perlindungan. Banyak tenaga kerja ilegal dari Indonesia mendapat perlakuan diskriminatif, permasalahan hukum, dan dipenjarakan. “Para pekerja ilegal yang mendapat permasalahan hukum ini bisa dipastikan tidak akan mendapatkan apa yang dicita-citakan ketika berangkat kerja, terutama peningkatan kondisi ekonominya,†kata Djoharwinarlien.
Sejauh ini, TKI yang bekerja di luar negeri banyak berasal dari pekerja sektor pertanian, perkebunan, dan pekerja rumah tangga. Kondisi ini menunjukkan gambaran pendidikan yang rendah dari para TKI. Pendidikan rendah dari para TKI diperkirakan juga berimbas pada munculnya diskriminasi ketika mereka berada di luar negeri. “Buktinya sudah banyak terjadi, misalnya para TKW yang mendapat perlakuan kekerasan, baik fisik, ekonomi maupun sosial di luar negeri,†terangnya.
Sebelumnya, dalam sebuah lokakarya tentang Kondisi Rentan TKW di Luar Negeri, PSW UGM juga mendesak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) secara tegas memberantas calo TKI dan PJTKI ilegal serta menghentikan izin operasi PJTKI bermasalahan. Selain itu, perlu dilakukan perbaikan sistem remunerasi dan perlindungan buruh di dalam negeri, termasuk yang bekerja di sektor informal, sebagai antisipasi terhadap mengalirnya pekerja informal ke luar negeri. (Humas UGM/Satria AN)