Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana memangkas 45 peraturan menteri BUMN menjadi 3 peraturan menteri saja. Hal itu dilakukan untuk melakukan simplifikasi aturan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sekarang ini dan terlaksananya program efisiensi bagi perusahaan BUMN. Namun begitu, pemangkasan peraturan menteri BUMN menurut para pakar hukum perlu ditinjau apabila ada peraturan yang bertentangan dengan hukum administrasi negara terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. Hal itu mengemuka dalam Uji Publik Deregulasi Peraturan Menteri BUMN di Balai Senat UGM, Selasa (27/12).
Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan, Wahyu Setiawan, mengatakan dari 45 peraturan menteri BUMN diperkirakan sekitar 17 persennya berusia lebih dari 10 tahun. “Secara ideal, peraturan ini kurang pas dan dunia bisnis berkembang sangat pesat. Bayangkan kita masih menggunakan beberapa peraturan yang dibuat tahun 1999 dan 2002. Di dalam peraturan juga masih tumpang tindih. Kita coba petakan untuk memudahkan menteri lebih mudah dalam regulasi,” katanya.
Selain memangkas peraturan BUMN yang lebih up to date diharapkan peraturan menteri yang baru nantinya akan memudahkan Menteri BUMN dalam mengelola perusahaan BUMN dan tidak ada lagi birokrasi berkepanjangan. “Semuanya dalam memudahkan BUMN berbisnis ke depan,” ujarnya.
Wahyu menyebutkan tiga peraturan menteri BUMN yang baru untuk menggantikan 45 peraturan menteri BUMN yang lama tersebut meliputi, Peraturan Menteri Tentang Tata Kelola dan Transaksi Signifikan BUMN, Peraturan Menteri Tentang Penugasan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN dan Peraturan Menteri Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. “Jadi 45 peraturan ini akan dicabut lalu akan diganti menjadi tiga peraturan menteri BUMN,” jelasnya.
Asisten Deputi bidang SDM Kementerian BUMN, Andus Winarno, mengatakan dalam peraturan menteri yang mengatur pengelolaan sumber daya manusia di BUMN disebutkan bahwa ada penghapusan batas usia bagi calon direksi, komisaris dan dewan pengawas. “Sebelumnya ada batas usia 58 tahun, nantinya akan ada pembebasan batas usia,” paparnya.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Nindyo Pramono, mengatakan pemangkasan peraturan menteri BUMN menjadi tiga peraturan ini jangan sampai menyalahi aturan hukum administrasi negara terutama dalam praktik pengadaan barang dan jasa. “Praktik di lapangan, para penegak hukum sering dibenturkan peraturan menteri BUMN masih ditarik ke perpres pengadaan barang dan jasa lalu jadi masalah. Konon itu masih tetap berlaku. Para penegak hukum selalu memunculkan itu karena alasan duit negara yang dikelola di BUMN,” katanya.
Selain itu, Nindyo juga menyoroti soal adanya aturan referensi penunjukan auditor akuntan publik dari kementerian BUMN selain tercatat di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. “Kenapa perlu referensi dari Kementerian BUMN? Justru ketika di lapangan akan memunculkan kritik publik pada BUMN. Penunjukan itu memungkinkan adanya conflict of interest,” jelasnya.
Penulis: Gusti Grehenson
Foto : Firsto