Business Law Community, Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan seminar secara daring dengan topik “Webinar dan Bedah Buku Hukum Pariwisata Syariah di ASEAN” pada Rabu, (7/7).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A., memaparkan posisi Indonesia saat ini pada Global Islamic Economy Indicator 2020 berada di posisi keempat di bawah Malaysia, Saudi Arabia, dan UAE. Posisi ini naik satu peringkat dari posisi sebelumnya di tahun 2019.
Selanjutnya, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa sektor Halal Food Indonesia berada pada posisi ke-4, naik peringkat dari tahun sebelumnya yang tidak masuk 10 besar. Sektor Islamic Finance berada pada posisi ke-6, turun 1 peringkat dari tahun 2019. Sektor Muslim-Friendly Travel berada pada posisi ke-6, turun dua peringkat dari tahun 2019. Sektor modest fashion berada pada peringkat ke-3 dan tidak mengalami perubahan peringkat dari tahun 2019. Sektor Pharm & Cosmetics berada pada posisi ke-6, tahun 2019 Indonesia tidak masuk 10 besar. Terakhir yaitu sektor media & recreation Indonesia berada pada posisi ke-5, naik dari tahun 2019 yang tidak masuk 10 besar.
Jika dilihat dari sisi destinasi wisata muslim di dunia, Indonesia berada di peringkat pertama bersama Malaysia dengan skor 78, mengalami peningkatan dari tahun 2018 yang berada di peringkat kedua. 3 negara ASEAN yakni Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam merupakan negara dengan jumlah penduduk mayoritas Islam, menjadi destinasi wisata muslim traveler dunia.
“Sedangkan 10 destinasi pariwisata ramah muslim di Indonesia ini menarik. Kita sudah memiliki pemenang tingkat dunia, yakni Lombok, Aceh, Sumatra Barat, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau dan Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan. Ini destinasi-destinasi yang menjanjikan untuk perkembangan ke depan,” ujar Sandiaga.
Untuk mengembangkan pariwisata halal, Sandiaga menjelaskan pemerintah sudah melakukan adaptasi, inovasi melalui digitalisasi seperti mendorong pengembangan gerakan beli produk halal Indonesia dan mendorong pengembangan aplikasi dompet digital berbasis syariah, serta kolaborasi antar stakeholder seperti kerja sama dengan Kementrian Agama, MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dll.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., menambahkan buku “Hukum Pariwisata Syariah di Indonesia” karya Dr. Reza Zaki, S.H., M.A., AWP., CIQnR., CRMO/ Dosen Business Law BINUS University ini merupakan buku yang menarik dan populer karena tidak ada buku yang membahas hal tersebut.
“Secara umum buku ini bagus, namun kajian hukumnya masih perlu dikembangkan. Masih perlu diperbanyak dari segi hukum perdagangan internasionalnya terutama WTO, GATS, dan di tingkat ASEAN juga ada perjanjian di bidang jasa. Kerangka perjanjian tingkat ASEAN yang perlu dikembangkan yaitu ASEAN trades in service agreement yang ada pada Oktober 2020 lalu” ujarnya.
Menurutnya, ASEAN trades in service agreement berbeda dengan national treatment yang ada pada GATS (General Agreement on Trade in Service).
“Dalam GATS, national treatment hanya berlaku pada sektor-sektor yang dikomitmenkan oleh negara-negara anggota WTO. Jadi, tidak berlaku untuk umum. Ini menarik untuk dikaji atau dikembangkan bukunya,” ujarnya.
Penulis: Desy