Ramli mengatakan selain kewenangan yang masih lemah, sejauh ini belum ada kesamaan persepsi, khususnya antara KY dengan Mahkamah Agung (MA), mengenai hakim (agung) yang nakal. Akibatnya, banyak rekomendasi dari KY terkait dengan hakim nakal tidak ditindaklanjuti oleh MA. Dalam kesempatan itu, Ramli juga menyayangkan sempitnya waktu kerja Panitia Seleksi KY, di samping persoalan anggaran yang salah satunya akan digunakan untuk sosialisasi dan beriklan di media massa. “Masa tugas KY kan selesai 19 Agustus depan, padahal idealnya sesuai UU, KY seleksi selama enam bulan. Kerja panitia seleksi terus terang cukup terseok-seok,” katanya.
Sementara itu, Dhimas Prasidi dari Koalisi Pemantau Peradilan menilai akan cukup sulit bagi Pansel untuk memilih para anggota KY dengan sempitnya waktu yang ada selain juga problem anggaran. Hal ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah, khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam pemilihan anggota KY. "Selama ini, banyak komisi-komisi yang seakan tidak serius dibentuk, seperti Komisi Kejaksaan yang belum ada sampai saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang kewenangannya tidak jelas, hingga problem hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) ,” ujar Dhimas.
Menurut Dhimas, prasyarat komisioner KY sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 UU 22/2004, yakni mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat, memang lazim. Hanya saja, pengaturan seperti ini akan mengakibatkan proses seleksi menjadi cair dan menghasilkan calon yang liar serta tidak fokus. “Proses seleksi yang demikian akan berpotensi KY ditempati oleh orang-orang yang tidak berkompeten dalam menjalankan kewenangannya,” tambahnya.
Hampir senada dengan itu, pengamat dari Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM, Hifdzil Alim, mengatakan sempitnya waktu kerja Pansel KY ditakutkan akan berdampak pada buruknya anggota KY yang terpilih esok. Jika anggota KY yang terpilih tidak kapabel, dapat berdampak terhadap para hakim agung yang akan diseleksi. “Bisa jadi kasus korupsi di daerah dan maju kasasi akan bebas jika nanti MA diisi hakim-hakim yang tidak kompeten dan kapabel. Harusnya pula, Presiden tidak acuh dengan mepetnya kinerja Pansel KY saat ini," kata Hifdzil.