Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjalin kerja sama dalam mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta pengembangan aset wakaf di UGM.
Penandatanganan nasakah kesepahaman bersama dilakukan oleh Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Prof. Supriyadi, Ph.D., M.Sc., CA., Ak., Ph.D., dan Ketua Badan Pelaksana Badan BWI, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, D.E.A., di FEB UGM, Selasa (13/6).
Dalam kesempatan itu turut dilakukan pendandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) sama antara FEB UGM dan BWI terkait pengembangan dan pemeliharaan aplikasi Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indoensia (SAMAWI), program magang dan pembinaan karir mahasiswa. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wakil Dekan FEB UGM Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia Gumilang Aryo Sahadewo, S.E., M.A., Ph.D., dan Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Dr. Imam Teguh Saptono.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Prof. Supriyadi, Ph.D., M.Sc., CA., Ak., Ph.D., menyampaikan dengan kesepakatan kerja sama ini UGM akan mulai menempatkan dana di BWI.
“Harapannya dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi UGM dan masyarakat luas,”harapnya.
Ketua Badan Pelaksana Badan BWI, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, D.E.A., mengatakan melalui kerja sama antara UGM dan BWI ini sekaligus sebagai upaya sosialisasi perwakafan bagi seluruh sivitas UGM. Ke depan UGM juga akan menempatkan sebagian dana abadi yang dimiliki untuk dikelola melalui instrumen chas wakaf linked sukuk melalui BWI.
“Beberapa perguruan tinggi (PTN BH) sudah menempatkan dana abadinya di BWI, insya allah akan diikuti oleh UGM,” tuturnya.
Selain melakukan penandatanganan MoU dan PKS, dalam kegiatan tersebut turut dilaksanakan peluncuran aplikasi SAMAWI dan seminar Wakaf dengan pembicara kunci Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, D.E.A. Selain itu, juga menghadirkan Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Dr. Imam Teguh Saptono, yang memaparkan tentang urgensi pelaporan aktivitas wakaf kepada otoritas wakaf dan Prof. Mahfud Solihin, Ph.D., Ak., CA., CPA (Aust)., yang menyampaikan tentang melaporkan wakaf berdasar PSAK 112 semudah update status melalui aplikasi SAMAWI.
Mahfud Solihin mengatakan aplikasi SAMAWI dikembangkan sejak tahun 2020 melalui riset dengan pendanaan dari LPDP. Pengembangan aplikasi ini ditujukan untuk meningkatkan tarnsparansi, akuntabilitas, dan produktifitas dalan pengelolaan wakaf.
“Lewat aplikasi ini membantu nazir agar bisa lebih transparan, akuntabel dan juga produktif dalam mengelola wakaf,” terangnya.
Saat ini aplikasi dikembangkan berbasis website. Namun, ke depan SAMAWI juga akan dikembangkan dalam versi android dan IOS.
“Aplikasi ini membantu para nazir melaporkan wakaf dan bisa secar areal time. Harapannya aplikasi ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara luas,” katanya.