Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Dr. Oce Madril, S.H., MA., berpendapat keinginan membentuk tim percepatan pemburu koruptor perlu untuk dipertimbangkan kembali. Menurutnya, untuk percepatan pemburuan koruptor akan lebih efektif bila mendapat sokongan kebijakan-kebijakan yang mendukung, misalnya menyusun kembali RUU Perampasan Aset.
“Karena masing-masing penegak hukum sudah memiliki tugas dan kewajiban, yaitu tugas pokok memburu mereka para koruptor, baik itu kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Mereka adalah pihak-pihak yang memiliki tupoksi di bidang itu,” ujarnya, Senin (3/8).
Oce menandaskan soal pembentukan tim yang baru untuk memburu koruptor, misalnya tim percepatan pemburu koruptor atau apapun namanya tidak diperlukan saat ini. Perburuan bisa dilakukan dengan memberi perintah aparat penegak hukum untuk bisa mengambil langkah-langkah segera yang terukur dan kemudian bisa dievaluasi oleh presiden.
Perintah tersebut bisa dengan menyiapkan RUU Perampasan Aset sehingga mereka-mereka yang melarikan aset kemudian bisa dikejar oleh penegak hukum dengan UU tersebut. Sebab, dengan perangkat aturan yang kondusif dinilai jauh lebih efektif dibanding membentuk tim baru.
“Dengan tim baru banyak yang harus dipersiapkan, tim percepatan pemburu koruptor inipun dulu pernah dibentuk dan gagal. Jadi, kita melihat tidak efektif,” terangnya.
Oce mengakui dengan belum memiliki UU Perampasan Aset menjadi salah satu kendala bagi pengejaran para koruptor. Para buronan koruptor dan asetnya masih dengan leluasa bisa menggunakan aset-aset hasil kejahatan korupsinya.
Oce juga mengakui bila RUU Perampasan Aset pernah dibahas di tahun 2011-2012 tetapi tidak berlanjut. Oleh karena itu, RUU ini mestinya yang dikebut disusun oleh pemerintah saat ini, bukan dengan membentuk tim baru, seperti tim percepatan pemburu koruptor.
“Kita selama ini memakai UU Tindak Pidana Pencucian Uang, sayang jangkauannya terbatas. Artinya, UU itupun tidak dipergunakan secara maksimal oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.
Menurutnya, dengan memiliki UU Perampasan Aset maka para aparat penegak hukum bisa memiliki dasar hukum yang lebih kuat terkait aset-aset para koruptor yang ada di dalam atau di luar negeri. Dengan UU Perampaan ASset dorongannya akan jauh lebih kuat.
Wacana pembentukan tim percepatan perburuan koruptor memang dipicu kasus Joko Tjandra yang kini telah tertangkap. Tetapi melihat situasi semacam ini, menyusun RUU Perampasan Aset mendesak untuk dilakukan dibanding membentuk tim baru.
“Menyusun RUU Perampasan Aset bisa melanjutkan yang dulu karena naskah akademiknya sudah ada, tinggal menambah apa yang perlu. Artinya tidak perlu dari nol, dan saya kira tidak perlu lama, toh UU KPK, UU minerba hanya dalam seminggu jadi,” imbuh Oce.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Okezone