![](https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/28072015959168081087153351-825x432.jpg)
Paten merupakan hak yang diberikan oleh negara terhadap invensi sehingga melarang orang lain menggunakannya tanpa izin. Hak ini diberikan kepada inventor dalam jangka waktu tertentu dan dapat dialihkan. Namun demikian, pengajuan ide paten hendaknya dilakukan sejak awal meski produk atau teknologi yang ingin dihasilkan belum selesai.
Hal itu dikemukakan oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S., dalam Webinar yang bertajuk Kupas Tuntas Paten yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian UGM, Selasa (28/7).
Dede Mia Yusanti mengatakan pemberian paten bertujuan untuk melindungi ide. Artinya, hasil karya intelektual dan belum diekspresikan dapat dilindungi melalui paten. Menurutnya, di luar negeri biasanya seseorang atau tim sudah mengajukan paten lebih awal meski produk belum dihasilkan. “Dari awal bisa diajukan patennya untuk memagari invensi kita daripada keduluan orang lain,” katanya.
Perlindungan lewat paten tersebut diberikan negara atas permohonan calon pemilik paten. Apabila diterbitkan maka si pemilik paten punya kewajiban untuk membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten. “Aturan yang baru, khusus dari perguruan tinggi dari tahun ke-6 bisa bayar nol rupiah jika paten itu belum komersial. Untuk mendapat pengecualian ini harus melakukan pengajuan ke Direktorat HKI,” paparnya.
Ia menyebutkan, saat ini di seluruh dunia pengajuan paten lebih banyak di bidang teknologi. Adapun syarat permohonan pengajuan paten bisa diterima setidaknya harus memenuhi kriteria bahwa ide yang diusulkan merupakan pengembangan dari teknologi yang sudah ada sebelumnya, memilih yang paling baik dari berbagai opsi, dan kombinasi dua atau lebih teknologi yang sudah dikenal.
Apabila diterima, paten dapat dilindungi selama 10 tahun untuk jenis paten sederhana. Sedangkan untuk paten biasa akan dilindungi selama 20 tahun. Sedangkan pemeriksaan berkas permohonan paten berlangsung 12 hingga 30 bulan sesuai jenis paten yang diajukan. “Semua dokumen kelengkapan sudah dilakukan secara online, namun begitu pengajuan permohonan paten harus disertai dengan spesifikasi deskripsi paten,” katanya.
Sekretaris Direktorat Penelitian UGM, Dr. Mirwan Ushada, mengatakan adanya paten akan memberikan rasa aman bagi peneliti ketika produk atau teknologi yang dihasilkan sudah akan dikomersialkan. “Paten ini efeknya memberikan rasa aman dimana produk atau teknologi akan dihilirisasi atau komersialisasi,” katanya.
Bagi perguruan tinggi, katanya, paten tidak hanya melindungi ide dan temuan bagi para peneliti, namun kuantitas dan kualitas paten yang dihasilkan mampu meningkatkan mutu dan penilaian akreditasi perguruan tinggi. “Kini BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) menerapkan standar pengisian jaminan mutu juga mensyaratkan output based, yang ditanya soal publikasi, paten dan kekayaan intelektual. Karena penilaian jaminan mutu melingkupi bukan hanya proses tapi keluarannya,” katanya.
Penulis : Gusti Grehenson