Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR diminta untuk dihentikan sementara pembahasannya hingga ada kajian secara terbuka, komprehensif dan transparan di tingkat publik. Sebab, dari sisi substansi, muatan isi dan kandungan dari pasal-pasal RUU perlu diperkuat dari sisi kajian filosofis, ideologis dan sosiologis.
Demikian beberapa hal yang mengemuka dalam webinar yang bertajuk RUU HIP Cara Menalar Masyarakat dan Negara, Senin (22/6). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, bersama dengan Pusat Studi/Kajian Pancasila yang berada di berbagai perguruan tinggi di Indonesia menghimpun berbagai pemikiran dari kalangan akademisi terkait dinamika pembahasan RUU HIP yang berkembang di masyarakat,
Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Agus Wahyudi, Ph.D., mengatakan webinar Pancasila kali ini dirancang untuk mewadahi dan mengakomodasi berbagai pemikiran para akademisi di perguruan tinggi khususnya pusat studi/kajian Pancasila di berbagai perguruan tinggi dan tidak semata-mata merespons terkait dengan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tetapi mempertemukan berbagai para pemikir, pemerhati, peneliti, dan pendidik, serta lembaga kajian/penelitian di bidang Pancasila untuk berbagi kajian dan pemikirannya.
Bayu Dwi Anggono dari Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, mengatakan paham komunisme juga ideologi khilafaisme menjadi ancaman Pancasila. Menurutnya, RUU HIP merupakan strategi menanamkan dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan masyarakat.
Andreas dari PSP Universitas Katolik Parahyangan memiliki pandangan lain bahwa RUU HIP perlu dihentikan untuk sementara mengingat masih dalam situasi Pandemi Covid-19. “Masa jeda ini harus dilakukan kajian yang komprehensif karena situasi saat ini tidak memungkinkan,” katanya.
Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang, Slamet Sujud Purnawanjat, menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara Indonesia adalah sesuatu yang tidak bisa diubah dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Ia pun menegaskan bahwa pemahaman yang baik dan benar perlu dipupuk terus-menerus mengingat karakter bangsa yang masih menimbulkan persoalan. Berdasarkan aspek urgensi, prosedur dan substansi yang terdapat dalam sejumlah pasal RUU HIP perlu dicermati, direvisi, dan dikritisi dan dirumuskan ulang dengan meletakkan Pancasila sesuai fungsi dan kedudukannya. “Maka DPR perlu melibatkan akademisi termasuk Pusat Studi Pancasila, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk merumuskan dalam pembinaan ideologi Pancasila,” Tegasnya.
Prof. Dr. Aholiab Watloly dari Pusat Studi Pancasila Universitas Pattimura menjelaskan persoalan mendasar kebangsaan dan kenegaraan hari ini adalah terjadi kekosongan ideologis, negara absen terhadap isu isu keadilan sosial, dan konflik sosial dan masyarakat. Ia berpendapat RUU HIP ini menurutnya tidak mereduksi Pancasila tetapi menguatkan Pancasila dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa sekaligus memperkuat pendidikan agama dan kewarganegaraan. Meski begitu ia mengusulkan pembahasan RUU tidak dilanjutkan sampai ada proses kajian secara terbuka dan mendalam.
Penulis : Gusti Grehenson