Universitas Gadjah Mada melantik 125 pejabat fungsional yang terdiri 16 orang PNS dan 109 orang Pegawai Tetap. Pelantikan pejabat fungsional dipimpin Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Prof. Supriyadi, M.Sc., Ph.D., CMA., CA., Ak., dan berlangsung secara luring dan daring.
Sebanyak 93 orang pegawai mengikuti pelantikan secara daring, dan 32 lainnya yang merupakan perwakilan unit kerja mengikuti secara luring. Pelantikan dilakukan sesuai Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan setiap PNS menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Supriyadi dalam sambutan menyatakan menduduki jabatan fungsional tentunya adalah orang yang ditetapkan menjadi seorang yang profesional. Orang yang profesional adalah orang yang senantiasa menjunjungi integritas baik integritas sebagai pegawai, integritas dalam konteks akademik maupun integritas di dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan. “Sikap profesional adalah menjadi tanggung jawab. Ini bagian yang sangat penting karena kalau nanti bapak-ibu sekalian terjadi atau melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap integritas ini tentunya akan ada sanksi-sanksi, dan kemudian dampak yang ditetapkan”, ujarnya di Ruang Balai Senat UGM, Kamis (14/11).
Dengan memperoleh jabatan fungsional atau jabatan akademik, kata Supriyadi ada tuntutan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu sikap selalu mengembangkan diri. Sikap untuk selalu belajar dan berlatih agar mampu mengembangkan keilmuan baik secara keilmuwan maupun secara praktikal. Dengan ini para pejabat fungsional di lingkungan Universitas Gadjah Mada diharapkan menjadi garda terdepan dalam memajukan dan melancarkan serta dan mendorong Universitas Gadjah Mada mencapai cita-cita yang telah ditetapkan. “Dua hal itulah sebagai yang utama, dan kami harapkan nanti betul-betul bapak-Ibu dapat pegang dengan baik yaitu tetap menjaga integritas dan dan selalu ingin belajar dan belajar untuk meningkatkan profesionalitas”, terangnya.
Sebagai satu contoh, Supriyadi menggambarkan untuk Jabatan Akademi Asisten Ahli dengan pendidikan S2 dalam waktu 2-3 tahun didorong untuk dapat melanjutkan pendidikan S3 di luar negeri. Dengan keinginan semacam itu, bukan berarti tidak mempercayai perkuliahan dalam negeri.
Bahkan, kata Supriyadi dengan berkesempatan dapat belajar di luar negeri akan membuka eksposur internasional. Menguasai berbagai pemahaman mengenai suatu institusi, bidang ilmu dan suatu bidang yang dikembangkan di negara-negara lain. “Tentunya itu akan memperkaya kita untuk dapat menjadi seorang profesional yang kemudian dapat memberikan lebih banyak manfaat untuk universitas, masyarakat dan bangsa”, terangnya.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Donnie