Universitas Gadjah Mada kembali terpilih menjadi salah satu dari 10 Badan Publik yang masuk nominasi dengan nilai tertinggi nasional untuk mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Badan Publik lainnya yang berasal dari Kementerian, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri. Untuk menindaklanjuti tahapan penilaian sebagai Badan Publik terbaik, dua anggota komisioner KIP dan tim melakukan visitasi ke kampus UGM untuk memeriksa dokumen dan ruang pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor pusat dan lingkungan fakultas. Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Multimedia I, Gedung Pusat UGM, pada Kamis (28/11) ini, tim visitasi KIP diterima langsung oleh Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG (K), Ph.D., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM, Dr. Arie Sujito,M.Si dan Sekretaris Universitas UGM, Dr. Andi Sandi Antonius, S.H., LLM.
Rektor UGM menyambut baik kegiatan visitasi karena dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh komisioner KIP ini, UGM akan terus berproses untuk mengembangkan kualitas pelayanan agar bisa menyebarkan semangat keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan. Menurutnya, UGM sebagai badan publik memiliki kebutuhan untuk terus melakukan pengembangan dan integrasi teknologi informasi untuk mendukung efektivitas kerja pelayanan publik dan pengambilan keputusan di tataran manajer. “Sejauh ini, kami telah menyiapkan berbagai strategi menjadi smart digital university, bahkan intelligent university untuk mendukung ketersediaan informasi publik yang akurat dan berkualitas,” tutur Ova.
Anggota komisioner bidang penyelesaian sengketa informasi, Syawaluddin, M.H., memberikan apresiasi pada UGM yang terus menjaga komitmen untuk menjadi kampus yang informatif di Indonesia. Program kampus informatif ini menjadi salah satu program dari KIP untuk mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi. Ia berujar, KIP akan melakukan pengecekan untuk menentukan penilaian terhadap komitmen organisasi dari tim PPID, kualitas informasi terkait informasi publik, dan informasi publik yang dikecualikan. “Dengan visitasi ini, kami yakin UGM telah mengikuti berbagai tahapan itu, dan pastinya sudah mengecek sumber informasinya ya,” ujarnya.
Handoko, S.Sos, anggota komisioner bidang kelembagaan KIP berujar, perjalanan KIP untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik membutuhkan dukungan dari para akademisi untuk melakukan kajian dan program strategis antara KIP dengan pihak kampus. KIP membutuhkan dukungan akademisi baik dari kajian, program strategis dan sinergitas kolaboratif antara KIP dengan UGM sehingga perlu membangun informasi ke depan secara bersama-sama. “Kita ingin UGM bisa berkolaborasi dengan KIP untuk menjadi barometer yang memberi pengaruh pada PTN lain,” ungkap Handoko.
Sekretaris Universitas UGM, Dr. Andi Sandi Antonius, S.H., LLM., yang memandu kegiatan diskusi menyatakan kedatangan tim KIP tidak hanya untuk kepentingan perlombaan saja. Ia berpendapat kegiatan visitasi ini bisa mensinkronkan perihal administrasi manajemen informasi publik di lingkungan kampus untuk kepentingan pengetahuan dan pembelajaran. “Keterbukaan informasi publik sebagai mandat reformasi. Kita ingin mendorong keterbukaan informasi publik ini untuk meningkatkan kredibilitas UGM sebagai sebuah institusi,” pungkasnya.
Penulis: Triya Andriyani
Foto: Firsto