SIARAN PERS
Nomor: 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025
Klarifikasi Kendala Proses Administratif Kenaikan Jabatan Dosen UGM
Atas Nama Apt. Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D.
Yogyakarta, 19 Januari 2025 – Media sosial diramaikan oleh polemik terkait sikap Universitas Gadjah Mada yang terkesan menghalangi Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian UGM, Apt. Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D. untuk menjadi Guru Besar. Yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya dihambat secara sistematis saat mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan di Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian UGM. UGM melalui Sekretaris Universitas, Direktorat Sumber Daya Manusia, Biro Hukum dan Organisasi, serta Bidang Humas dan Pemberitaan, menegaskan bahwa ‘Tuduhan tersebut Tidak Benar’.
Penundaan kenaikan pangkat dan jabatan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur administratif UGM, ketentuan, dan regulasi yang berlaku. Proses kenaikan pangkat di UGM melibatkan serangkaian evaluasi yang meliputi berbagai aspek, termasuk kinerja akademik, kontribusi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta integritas, etika, dan tata krama yang diatur melalui Kode Etik Dosen berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
UGM telah mengumpulkan data dan melakukan pencarian fakta terkait keberatan yang bersangkutan, yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran pernyataan yang bersangkutan. Selanjutnya, UGM membuat sejumlah kronologi kejadian mulai dari tahun 2011, saat yang bersangkutan diterima di Fakultas Pertanian. Sebelumnya yang bersangkutan bertugas sebagai dosen di Fakultas Farmasi UGM, namun dikarenakan memiliki masalah relasi profesional antar sesama kolega dosen di fakultas tersebut, yang bersangkutan dikembalikan ke Universitas. Melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1596/PII/SK/KP/2011 tanggal 6 Juli 2011, terhitung per 1 Agustus 2011 yang bersangkutan ditempatkan di Jurusan Perikanan, Fakultas Pertanian UGM. Pada pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan di tahun 2023, yang bersangkutan berkarier di Departemen Perikanan baru sekitar 12 tahun.
Persoalan atau kasus yang terjadi sejak 2012 memiliki pola yang sama seperti ketika yang bersangkutan berada di Fakultas Farmasi, yaitu terkait relasi profesional, bahkan tidak hanya ke dosen tetapi juga mahasiswa. Pernyataan yang bersangkutan perihal Like and Dislike dan ketidaklinieran bidang ilmu bukanlah menjadi alasan tidak direkomendasikannya yang bersangkutan naik pangkat dan jabatan menjadi Guru Besar untuk sementara waktu. Yang bersangkutan pernah diberi kepercayaan menjabat sebagai Sekretaris Program Studi (Prodi) Budidaya Perikanan, Komisi Seminar Prodi Budidaya Perikanan, dan pelibatan dalam berbagai kepanitiaan. Hal ini menunjukkan bahwa Jurusan Perikanan telah memberikan peluang berkarier tanpa diskriminasi seperti pernyataan yang bersangkutan.
Sepanjang tahun 2012–2015 yang bersangkutan bermasalah dalam membimbing mahasiswa, mengunggah hal-hal yang merendahkan rekan sejawat dan institusi UGM di akun media sosial (Facebook) yang bersangkutan, dan menolak terlibat di beberapa kegiatan Jurusan Perikanan. Oleh karena itu, pada 16 Desember 2015 Jurusan Perikanan mengambil sikap, yaitu mengembalikan yang bersangkutan ke Fakultas Pertanian yang akhirnya ditempatkan di Laboratorium Terpadu Agrokompleks UGM untuk meminimalkan dampak negatif.Kurun waktu 2016–2020, Departemen Perikanan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan agar perilakunya berubah, dengan tetap memberikan penugasan untuk melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Perikanan tidak berhasil, yang bersangkutan masih bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa (relasi kuasa dan bullying), hubungan dengan kolega dosen, sengaja tidak izin ke Departemen Perikanan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali membuat unggahan yang memutarbalikkan fakta mengenai kondisi dan kebijakan Departemen maupun Program Studi. Ketua Departemen saat itu mengeluarkan Surat Peringatan pada tanggal 21 November 2016 untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan kebiasaannya, yaitu membuat unggahan yang isinya memutarbalikkan fakta, sehingga Ketua Departemen kembali mengeluarkan Surat Peringatan atau teguran tertanggal 29 Desember 2020. Setelahnya, yang bersangkutan tetap tidak ada perbaikan sikap dan kembali terjadi indikasi masalah dalam pembimbingan mahasiswa (relasi kuasa dan bullying).
Yang bersangkutan mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan ke Departemen Perikanan di tanggal 8 Februari 2023. Departemen melakukan rapat tanggal 3 Maret 2023 dan disepakati untuk membentuk tim Ad Hoc untuk penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik Dosen. Tiga hari setelahnya, pengurus Departemen melakukan koordinasi dengan Dekan terkait hasil rapat dan tanggal 8 Maret 2023 tim Ad Hoc mulai bekerja. Departemen kemudian mengirimkan surat perihal kenaikan pangkat dan jabatan ke Dekan dan yang bersangkutan, yang isinya adalah ‘Tidak Merekomendasikan’. Pada akhir Maret 2023, Departemen kemudian mengirimkan rumusan keberatan atas usulan kenaikan pangkat dan jabatan disertai bukti kepada Dekan Fakultas Pertanian UGM.
Pada tanggal 10 Mei 2023 dilakukan rapat departemen dengan agenda penyampaian hasil kerja tim Ad Hoc. Dalam rapat tersebut, disepakati untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Fakultas Pertanian per 31 Mei 2023. Awal Juni 2023, Dekan memanggil yang bersangkutan untuk menyampaikan hasil, namun dijawab sedang sakit dan menyatakan akan membawa pengacara untuk menghadap. Akan tetapi, pada 12 Juni 2023 yang bersangkutan melalui pengacaranya justru melayangkan Somasi I ke Departemen Perikanan dan Dekan Fakultas Pertanian. Departemen Perikanan mengeluarkan tanggapan Somasi tersebut pada tanggal 23 Juni 2023 yang dibalas dengan Somasi II yang bersangkutan pada 9 Juli 2023. Somasi kedua ini telah ditanggapi oleh Departemen Perikanan dan Fakultas Pertanian pada tanggal 18 Juli 2023.
Yang bersangkutan selanjutnya mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Tanggal 25 Juli 2023, KID mengundang Rektor sebagai Termohon terhadap gugatan yang bersangkutan. Tidak sampai satu bulan, pada tanggal 18 Agustus 2023 KID melakukan sidang dan memutuskan bahwa sengketa tersebut bukan kewenangan KID Provinsi, sehingga pengacara yang bersangkutan mendaftarkan Akta Registrasi Sengketa ke KIP RI dengan termohon UGM.
Atas permohonan tersebut, KIP RI melakukan sidang ajudikasi dengan putusan agar UGM menyerahkan resume hasil rapat Departemen Perikanan dengan menghitamkan nama setiap orang yang berpendapat. UGM menolak untuk membuka dokumen secara utuh karena harus melindungi para pihak yang sudah memberikan pendapat. Yang bersangkutan tidak menerima putusan KIP dan mengajukan banding ke PTUN Jakarta. PTUN Jakarta memutuskan bahwa seluruh permohonan yang bersangkutan ditolak dan menguatkan putusan KIP.
Pada tanggal 30 Agustus 2023, yang bersangkutan mengirimkan surat ke dosen-dosen Perikanan dengan isi berupa provokasi, ancaman, dan playing victim. Hal ini terus berlanjut, yang bersangkutan tetap merendahkan, mengancam, dan melakukan intimidasi personal dan merendahkan institusi. Pada dua semester terakhir ini yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik setelah diperiksa Dewan Kehormatan Universitas (DKU) berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1554/UN1.P/KPT/DSDM/2024 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2024.
Sikap yang bersangkutan telah merugikan Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian, dan UGM secara keseluruhan melalui unggahan yang bersangkutan di media sosial yang tidak mencerminkan etika yang baik, profesionalitas, dan integritas sebagai dosen sejak 2012 hingga 2023. Faktanya bukan di angka kredit seperti yang bersangkutan permasalahkan, tapi lebih ke pelanggaran Kode Etik Dosen. Pelanggaran yang dilakukan terlalu banyak dan sudah masuk ke ranah etika dan indisipliner.
Informasi kontak:
Bidang Humas dan Pemberitaan UGM
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telepon: +62 (274) 588 688