![](https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-12.04.50-766x510.jpeg)
Koperasi sebagai soko perekonomian Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan erat bagi pemberdayaan ekonomi rakyat. Melalui kebijakan pemerintah terbaru, peran koperasi kembali dihadirkan melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Salah satu program yang diusung oleh Kemenkop RI ini saat ini adalah revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD), guna mencapai target swasembada pangan.
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada, Dr. Dumairy, M.A., menyambut baik ide pemerintah untuk melakukan revitalisasi peran Koperasi Unit Desa. Sebab, peran KUD semakin terabaikan pasca reformasi 1998.“Saya kira tidak hanya revitalisasi KUD secara spesifik, tapi koperasi secara umum, itu ide bagus,” ujarnya, Sabtu (8/2).
Menurut Dumairy, di era sekitar awal tahun ‘80-an pemerintah memang ingin menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Hal ini pun selaras dengan apa yang tertulis di Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dan badan usaha yang cocok untuk negara ini adalah koperasi.
Selanjutnya, pada saat itu,dikembangkanlah KUD yang berawal dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) . BUUD yang baik pun naik peringkat menjadi KUD, sehingga pada saat tiap-tiap kecamatan memiliki KUD. Selanjutnya, KUD yang terus berkembang akan naik tingkat menjadi KUD Mandiri yang merupakan gabungan dari beberapa KUD yang ada. “Koperasi saat itu pun dititipi berbagai macam program dari pemerintah, dan jika bisa memenuhi 13 syarat yang diberikan maka KUD akan tingkat menjadi KUD Mandiri, yang tiap 2 tahun sekali akan dievaluasi kinerjanya,” katanya.
Dumairy menjelaskan, perkembangan KUD cukup signifikan bahkan antar KUD saling berlomba menjadi lebih baik dan mempertahankan kinerjanya. “Sialnya rencana evaluasi tiap 2 tahun itu tidak berjalan, karena tidak lama kemudian kita mengalami reformasi,” jelasnya.
Dumairy mengakui, berkat peran KUD ini pula Indonesia saat itu dapat mencapai swasembada pangan. Soal target pemerintah melakukan revitalisasi Koperasi, ia yakin jika berjalan dengan baik maka Indonesia tanpa impor beras dapat terjadi. Pasalnya, menurut Dumairy, hal serupa pernah terjadi pada tahun 1994, yang mana pada saat itu, Indonesia pernah mencapai swasembada pangan. “Salah satu yang berperan itu justru KUD,” jelasnya.
Dumairy menambahkan bahwa melalui kerja sama KUD dan Badan Urusan Logistik (Bulog), tepatnya melalui Depot Logistik (Dolog) yang ada di daerah, lalu melalui KUD, para petani menjual hasil panennya kepada Dolog, dengan jaminan harga minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini lah yang membuat petani jadi gemar menjual hasil panennya kepada KUD. “Hal ini tentu sangat berbeda dengan tengkulak, yang akan membeli hasil olahan mereka dengan serendah-serendahnya,” terangnya.
Dengan hal tersebut, petani akan dapat menjual hasil olahan mereka dengan harga yang layak di musim apapun, karena harga jual terendahnya berasal dari pusat. Sehingga, mereka tidak akan takut karena bahkan pada musim panen raya pun untung yang mereka dapatkan nanti pun tidak akan anjlok ataupun merugi.
Meski demikian, Dumairy pun menggaris bawahi beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam upaya melakukan program revitalisasi ini, seperti halnya BUMDesa, diperlukan perbaikan manajemen KUD dan evaluasi per 2 tahun, serta pengelolaan simpan pinjam. Selain KUD, pemerintah juga sudah mengembangkan lembaga lain, yang disebut dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk memikirkan bagaimana caranya agar kedua lembaga ini dapat berjalan secara bersamaan. Ia pun mengingatkan bahwa tidak boleh ada paksaan untuk menjadikan petani menjadi anggota dari KUD tersebut. “Bisa jadi nanti ada semacam rivalitas antara BUMDesa dan KUD, padahal idenya sama, untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Dumairy juga mengingatkan pentingnya manajerial KUD yang sebaiknya diserahkan pada seseorang yang memang betul-betul mampu mengelola dengan baik, memiliki integritas, dan berkompeten. Jadi, bukan hanya diserahkan pada ASN atau perangkat desa yang memiliki kewajiban lain. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan KUD dapat lebih terfokus pada meningkatkan kesejahteraan anggota dan petani. Bahkan program dari Kementerian Pertanian, yang ingin mencetak sejuta petani dapat disinkronkan dengan KUD.
Terakhir, soal pengelolaan simpan pinjam, Dumairy mengingatkan siapa yang akan mengawasi hal ini, apakah dari Kemenkop atau dari OJK. Karena, bisa saja jika diawasi OJK, tuntutan administrasinya yang mungkin akan memberatkan KUD karena dilakukan tiap dua minggu sekali. Selain itu, kemungkinan jika OJK merasa simpan pinjam suatu koperasi tidak layak sehingga perlu ditutup pun perlu diperhatikan, karena salah satu daya tarik dari koperasi adalah simpan pinjam tersebut. Oleh karena itu, Dumairy mengingatkan hal tersebut perlu dipikirkan betul-betul, agar tidak terjadi konflik atas dua lembaga tersebut ke depannya. “Nanti siapa yang mengawasi, kita tidak mau lagi ‘kan dengar uang nasabah atau anggota koperasi dilarikan pengurusnya?” ujarnya.
Ia pun berharap bahwa rencana untuk membangkitan koperasi ini, pemerintah dapat terus berbenah dan belajar agar tidak hanya mengulang-ulang sejarah yang sudah ada, koperasi yang timbul dan tenggelam, namun harus bisa tetap berjalan semestinya dan berkelanjutan.
Penulis : Leony
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Pojoksatu.id