
Universitas Gadjah Mada terus mendorong para dosen dan peneliti untuk produktif dalam menghasilkan karya ilmiah dan produk inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri. Untuk melindungi hasil penelitiannya yang berdampak, UGM meluncurkan Intellectual Property Management Office (IPMO) sebagai kantor pengelola Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas Gadjah Mada,Selasa (21/5), di GIK UGM.
Fasilitas yang disediakan IPMO antara lain permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dengan kepemilikan UGM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Selain itu, IPMO juga akan memberikan pendampingan tata cara permohonan KI, analisis potensi KI hasil penelitian sivitas akademika di lingkungan UGM, serta workshop, sosialisasi, dan bimbingan teknis KI.
Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM, Dr. Danang Sri Hadmoko, menyampaikan adanya IPMO akan mendorong para inovator muda melahirkan karya riset dan inovasi yang berkualitas. “Kita siap memfasilitasi inovasi-inovasi yang akan didaftarkan ke IPMO dan nantinya akan ada pendampingan dari departemen”, terangnya.
Kepala IPMO UGM, Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D., menuturkan IPMO memiliki visi menjadi pusat layanan manajemen pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang berintegritas, inovatif, dan berdaya saing global. Diwujudkan dengan menyelenggarakan pusat informasi dan kebijakan Kekayaan Intelektual yang Adaptif, mengembangkan kemitraan strategis, memfasilitasi Kekayaan Intelektual bagi sivitas akademika UGM.
Ia menambahkan, IPMO bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan hak KI. Tak hanya itu IPMO juga berperan memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, pengelolaan dan pengembangan database, serta kolaborasi dengan industri dan pemerintah.
Penulis : Jelita Agustine
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Donnie