
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara sebagai upaya mengawasi dan meningkatkan keefektifan pendapatan negara. Dosen FEB UGM Dr. Eddy Junarsin, menilai pembentukan Satgassus ini merupakan hal yang wajar dan positif, tetapi keefektifan dan efisiensinya sangat bergantung pada kejelasan mandat serta koordinasi lintas lembaga yang kuat dan efisien. Menurutnya, langkah negara untuk mengoptimalkan penerimaan dan mengefisienkan pengeluaran adalah hal yang lumrah, dan bahkan menjadi kebutuhan di banyak negara, baik negara maju maupun negara berkembang. “Sudah wajar jika negara membentuk berbagai institusi mengawasi keuangan negara. Dalam praktiknya, kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum juga lazim dilakukan. Sebagai contoh, Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat dapat bekerja sama dengan FBI, Department of Justice, hingga CIA jika diperlukan,” ujarnya, jumat (11/7).
Namun demikian, Eddy mengingatkan bahwa tantangan terbesar dari keterlibatan Satgassus ini bukanlah pada keberadaan lembaga baru, tetapi pada praktik dan tumpang tindih kewenangan di lapangan. “Misalnya, apakah keberadaan Satgassus ini menandakan adanya pengalihan fungsi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Bagaimana koordinasinya dengan Kepolisian dalam pengawasan sektor-sektor tertentu seperti pertanian dan kemaritiman? Ini yang harus dijelaskan dengan gamblang,” katanya.
Langkah penyederhanaan sistem dan beban pajak menurut Eddy justru menjadi fokus banyak negara saat ini, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak menentu. Ia mencontohkan bahwa dalam kondisi dewasa ini, negara-negara lain justru cenderung menyederhanakan sistem perpajakan demi mendukung pertumbuhan sektor usaha. “Kalau pengusaha semakin maju dan berkembang, maka dampak multiplier-nya bagi negara sangat besar. Pendapatan negara dari pajak bisa meningkat, dan tax ratio niscaya akan semakin baik. Jadi fokusnya seharusnya pada penciptaan ekosistem ekonomi yang sehat daripada memperbanyak birokrasi,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan dari Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah yang menyebut Satgassus dibentuk untuk menindaklanjuti kasus-kasus hukum terkait penerimaan negara, seperti korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, Eddy mengingatkan bahwa kerjasama antar lembaga pemerintah dan penegak hukum tetap perlu dilandasi prinsip efisiensi dan keadilan. “Semua lembaga, termasuk Satgassus, memang bisa saling mendukung. Tetapi prinsipnya tetap harus pada efisiensi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat. Net regulatory effect yang tercipta harus positif. Jangan sampai kehadiran Satgassus justru menambah beban birokrasi bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar langkah pengawasan penerimaan negara tetap dilakukan dalam koridor efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalisme yang jelas. Pemerintah perlu menyelaraskan peran semua institusi dan memastikan bahwa langkah ini bukan hanya menambah struktur baru, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan menutup kebocoran.
Penulis : Lintang Andwyna
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik