
Pemerintah menyiapkan rencana melakukan rekrutmen 1,3 juta tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu sebagai langkah untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer. Hal ini diyakini sebagai skema terbaik untuk menyelesaikan permasalahan penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan undang-undang ASN.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sekaligus pakar analisis kebijakan publik, Dr. Subarsono, menilai kebijakan pemerintah mengangkat tenaga 1,3 juta kursi PPPK tersebut merupakan keputusan rasional dengan jangka waktu yang pendek dan menengah. “Saya memandang itu adalah keputusan yang rasional dalam jangka pendek dan menengah dengan melihat kondisi ekonomi negara saat ini untuk mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dan sekaligus mengurangi pengangguran bagi pegawai PPPK yang sudah selesai kontraknya,” terangnya, Rabu (27/8).
Bagi Subarsono keputusan ini memiliki dampak dari beberapa aspek. Dari sisi manajemen Sumber Daya Manusia , tenaga PPPK dapat membantu mengisi kekurangan SDM di beberapa sektor yang vital seperti pendidikan, kesehatan dan di beberapa daerah yang masuk 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Lalu dari sisi keuangan atau finansial, maka kehadiran PPPK dapat mengurangi beban Anggaran Negara dalam jangka panjang karena tidak ada uang pensiun. “Pemerintah dan masyarakat mendapat keuntungan karena layanan publik dapat dipenuhi,” paparnya.
Namun, dari sisi kepegawaian, imbuhnya, PPPK kurang menguntungkan, sebab durasi atau jangka waktunya terbatas sesuai dengan isi kontrak. Berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018 pasal 37 ayat (1), disebutkan bahwa masa kerja seorang PPPK paling singkat adalah 1 tahun. Dan pasal 37 ayat (5) disebutkan Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun. “Hal ini tentu kurang memberikan keamanan psikologis bagi PPPK,” terangnya.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan jumlah PPPK sekitar 1.167.900 (25%) dan jumlah PNS sebanyak 3.566.141 orang (75%). Sehingga, jika ditambah 1,3 juta pegawai yang baru maka jumlah PPPK akan menjadi lebih dari 2,4 juta orang. Subarsono memperkirakan jumlah tenaga PPPK dibuka sebagai solusi jangka pendek dan menengah untuk merespons kepentingan pegawai PPPK dan usaha pemerintah untuk meredam gejolak sosial yang diperkirakan memiliki potensi untuk muncul di permukaan. Selain itu, kebijakan ini juga bisa menimbulkan kesenjangan antara ASN dengan PPPK, sebab terdapat kesulitan yang dialami pemerintah dan rekrutmen PPPK dalam menjaga loyalitas mereka.
“Jika PPPK ini juga dibuka bukan saja dari pegawai honorer, tetapi juga dengan sistem rekrutmen terbuka, maka ada peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan tenaga dengan kompetensi yang tinggi, bahkan untuk memperoleh tenaga ahli. Tapi bisa saja kemungkinan untuk menampung tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum lolos menjadi CPNS,” pungkasnya.
Penulis : Salwa
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Dok. Pemkab Purworejo