Conference of The Parties Ke-30 (COP30) atau Konferensi Iklim Tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berlangsung pada 10-21 November 2025 di Belém, Brasil. COP30 ini menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan dukungan bagi negara berkembang dan mempercepat transisi energi bersih. Namun, banyak pihak menilai hasilnya masih jauh dari tuntutan sains dan laporan yang menyoroti bahwa komitmen pengurangan emisi yang diumumkan hanya sekitar 12% hingga 2035, jauh di bawah target 60% yang diperlukan untuk menjaga kenaikan suhu di bawah 1,5°C. Hal ini membuat sejumlah pihak menilai hasil COP30 “mengecewakan” atau “tidak memadai” karena berakhir tanpa adanya peta jalan yang jelas untuk mengurangi penggunaan energi fosil, penghentian deforestasi, dan eskalasi pendanaan bagi aksi iklim. Dengan konklusi yang kurang memuaskan, nyatanya terdapat isu krusial yang terabaikan dalam aspek krisis iklim, yaitu ketahanan tanah.
Media internasional, Forbes, mengunggah artikel berjudul “Why Investors Should Pay Attention To Soil At COP30” yang didasarkan pada laporan ‘Secure Soil Save Life’. Laporan yang mendiskusikan pemahaman mengenai ketahanan tanah tersebut dipimpin oleh Aurora Soil Security Think Tank di University of Sydney serta bekerja sama dengan Save Soil dan IUCN World Commission on Soil Law. Disusun dengan lengkap dan komprehensif, isi dari Seri Panel Ketahanan Tanah itu berasal dari suara maupun pengalaman para pembicara kredibel.
Dosen Penginderaan Jauh untuk Geomorfologi dan Tanah dari Fakultas Geografi, Wirastuti Widyatmanti, S.Si., Ph.D., menjadi salah satu berkontribusi dalam penyusunan laporan tersebut. Wanita yang akrab dipanggil Wiwid ini mengatakan isu pengelolaan tanah cukup kompleks, mencakup degradasi kesuburan akibat praktik pertanian intensif, deforestasi, dan alih fungsi lahan, serta pencemaran yang mengancam fungsi vital tanah sebagai penopang pangan, penyaring air, penyimpanan karbon, habitat mikroorganisme, dan penstabil ekosistem.
Ketahanan pengelolaan tanah, kata Wiwid, adalah jaminan bahwa tanah dapat secara berkelanjutan menyediakan sumber daya penting dan jasa ekosistem bagi generasi sekarang dan yang akan datang dengan mengintegrasikan aspek biofisik, ekonomi, sosial, dan kebijakan. “Ketahanan tanah merupakan konsep strategis yang mengakui tanah sebagai modal alam yang vital. Penting bagi kesejahteraan manusia dan terkait dengan keamanan pangan, air, dan nasional yang membutuhkan pengelolaan holistik lebih dari sekadar produktivitas pertanian untuk menangani degradasi,” tuturnya, Kamis (11/12).
Namun, ketahanan tanah belum sepenuhnya menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia sehingga perlu implementasi keamanan tanah dari semua dimensi untuk memastikan keberlanjutan kemampuan tanah menjadi penyangga bagi semua kebutuhan manusia. Salah satu hal yang disorot oleh Wiwid dalam laporan sekaligus dicantumkan oleh artikel Forbes adalah mengenai dimensi sosial.
Menurutnya, salah satu kesenjangan utama dalam implementasi ketahanan tanah adalah kurangnya pengakuan terhadap dimensi sosial. Mempromosikan perspektif ini sangat krusial karena tanah harus dipahami tidak hanya dalam aspek ekologis atau ekonomi, tetapi juga dari aspek sosial. Meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kebijakan dan pihak swasta tentang bagaimana tanah perlu dipelihara, dikelola dengan baik dan berkelanjutan menjadi hal yang sangat penting. “Ke depan, kebijakan dan implementasi pengelolaan dan konservasi tanah sebaiknya harus dapat terintegrasi dengan aspek-aspek tersebut untuk menjaga ketahanan tanah dari berbagai dimensi,” jelas Dr. Wiwid dalam laporan ‘Secure Soil Save Life’.
Wiwid menambahkan bahwa konsep ketahanan tanah sebagian besar tidak dilibatkan dalam proses konservasi dan kebijakan lingkungan sehingga pendanaan terkait hal ini belum menjadi prioritas. Oleh karena itu, perlindungan dan restorasi tanah secara global yang harusnya menjadi pilar penting justru tidak banyak muncul dan cenderung terabaikan dalam kebijakan iklim dan para pemerhatinya.
Adapun solusi utama untuk memanfaatkan tanah dengan baik dalam konteks mengurangi degradasi dan perubahan iklim adalah penerapan pertanian berkelanjutan, konservasi tanah dan air, serta kebijakan perlindungan lahan yang terintegrasi dengan mitigasi iklim. Namun begitu, upaya tersebut perlu didukung dengan data peta kualitas dan kesehatan tanah yang baik menyediakan informasi spasial yang akurat untuk perencanaan, pemantauan, dan pengambilan keputusan. “Penguatan peran masyarakat dalam pengawasan dan konservasi lahan juga menjadi krusial,” paparnya.
Menurutnya, dukungan riset dan investasi berkelanjutan dapat merancang kebijakan pengelolaan tanah lebih tepat sasaran, menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan konservasi, serta memperkuat ketahanan ekosistem di berbagai wilayah, termasuk gambut dan pesisir yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. “Dengan sinergi antara masyarakat, kebijakan, teknologi, dan ekonomi, tanah dapat berfungsi optimal sebagai fondasi ketahanan pangan, penyerap karbon, dan pelindung alam bagi generasi mendatang,” simpulnya.
Penulis : Alena Damaris
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
