Karakter dan perilaku wirausaha debitur menjadi faktor paling menentukan kelancaran kredit, khususnya pada skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro tanpa agunan. Pasalnya, risiko gagal bayar pada kredit mikro tanpa agunan lebih banyak dipengaruhi oleh aspek perilaku dan proses usaha debitur. “Pada kredit mikro tanpa agunan, risiko gagal bayar lebih banyak ditentukan oleh aspek perilaku dan proses usaha debitur dibandingkan oleh keberadaan agunan atau indikator keuangan semata,” ujar Kartini Sally, salah satu mahasiswa Program Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (DKIK) Universitas Gadjah Mada, dalam disertasinya mengungkap tantangan baru dalam pengelolaan kredit mikro tanpa agunan di Indonesia.ketika diwawancara, Selasa (6/1).
Menurut Kartini, temuan tersebut menjadi pesan penting bagi industri perbankan, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), agar tidak semata mengandalkan pendekatan administratif dalam penyaluran kredit mikro. Ia menekankan bahwa penguatan kredit mikro tanpa agunan tidak dapat dilepaskan dari ekosistem kebijakan yang lebih luas. “Keberhasilan kredit mikro sangat dipengaruhi oleh kualitas proses sejak tahap awal, mulai dari seleksi debitur, pemantauan pascakredit, hingga pendampingan usaha,” kata Kartini.
Oleh karena itu, imbuh Kartini, bank tidak cukup hanya berperan sebagai penyalur pembiayaan, tetapi juga perlu memposisikan diri sebagai mitra usaha bagi pelaku UMKM mikro. Hal ini menjadikan temuan disertasi milik Kartini juga dinilai relevan dalam mendukung agenda inklusi keuangan nasional, tidak hanya dalam memperluas akses pembiayaan, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha debitur serta menjaga stabilitas portofolio perbankan dalam jangka menengah dan panjang.
Penelitian yang ia lakukan tersebut menegaskan bahwa prinsip penilaian kredit konvensional 5C tidak lagi sepenuhnya memadai untuk membaca risiko kredit usaha mikro.
Prof. Catur Sugiyanto selaku promotor menilai hasil disertasi ini relevan dengan tantangan inklusi keuangan nasional. Sementara Ko-Promotor Prof. Djoko Santoso Mulyono juga menambahkan bahwa disertasi ini juga membuka ruang perbaikan kebijakan manajemen risiko kredit mikro agar lebih kontekstual dan berkelanjutan. “Perbankan perlu memperkuat penilaian awal berbasis karakter serta meningkatkan pendampingan usaha, bukan sekadar mengandalkan restrukturisasi saat kredit bermasalah muncul,” ujar Catur.
Prof. Paripurna P. Sugarda selaku Penguji juga berpendapat bahwa temuan disertasi ini tidak hanya relevan bagi konteks KUR di Indonesia, tetapi juga memperkaya diskursus akademik dan kebijakan mengenai transformasi pembiayaan mikro sebagaimana digariskan dalam Buku The Microfinance Revolution. Menurutnya, disertasi ini berkontribusi pada penguatan paradigma microfinance berbasis keberlanjutan institusional, dengan menegaskan bahwa pengelolaan KUR mikro yang efektif menuntut pergeseran dari logika credit rationing menuju logika financial inclusion yang disiplin, komersial, dan adaptif.
Melalui temuan ini, UGM kembali menegaskan perannya dalam menghasilkan riset kebijakan yang relevan dan berdampak bagi penguatan sistem perbankan serta pembangunan ekonomi nasional. Disertasi ini juga menjadi sebuah bentuk penghormatan atas jasa Prof. Sukamdi yang semasa hidupnya turut berperan sebagai ko-promotor dan memberikan kontribusi penting dalam memperkaya perspektif sosial-ekonomi serta dinamika rumah tangga usaha mikro dalam penelitian tersebut.
Penulis : Lintang Andwyna
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
