Yogyakarta kerap disebut sebagai kota yang ramah, berbudaya, dan penuh toleransi. Namun, di balik citra tersebut persoalan keamanan dan ketertiban tetap menjadi tantangan yang dirasakan warga sehari-hari. Kriminalitas jalanan, gesekan sosial, hingga keresahan di ruang publik muncul seiring dinamika kota pendidikan dan tujuan wisata. Penanganan yang mengandalkan penindakan semata sering kali belum menyentuh persoalan di tingkat akar rumput.
Menurut Sosiolog UGM, Dr. Arie Sujito, S.Sos., M.Si., penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks masyarakat tempat hukum bekerja. Ketertiban sosial tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari kesadaran dan rasa memiliki bersama. Arie menjelaskan pendekatan berbasis budaya menempatkan warga sebagai bagian dari solusi bukan sekadar objek penindakan. Dialog dan musyawarah dipandang sebagai fondasi penting dalam menjaga harmoni sosial. “Hukum seharusnya hadir dengan akal dan hati, memahami kehidupan masyarakat yang dihadapi, bukan hanya muncul ketika masalah sudah membesar,” ujarnya, Selasa (3/2).
Arie berujar pendekatan punitif masih terlalu sering mendominasi penanganan persoalan keamanan. Bahkan, penindakan yang bersifat reaktif kerap dilakukan tanpa menyentuh latar sosial yang melahirkan masalah. Situasi ini membuat kasus serupa mudah berulang dan kepercayaan publik terhadap aparat berisiko menurun. Ketertiban yang dihasilkan pun cenderung rapuh dan tidak bertahan lama. “Kalau hukum hanya hadir dalam bentuk hukuman, persoalan sosial tidak pernah benar-benar selesai, bahkan bisa melahirkan ketidakpercayaan,” kata Arie.
Arie menjelaskan bahwa persoalan lain muncul dari lemahnya partisipasi sosial dalam penegakan hukum. Pendekatan yang terlalu top-down sering menutup ruang dialog dengan warga. Padahal, masyarakat memiliki mekanisme sosial yang telah lama hidup, seperti rembug warga dan penyelesaian berbasis musyawarah. Ketika mekanisme tersebut diabaikan, rasa tanggung jawab bersama ikut melemah. “Ketertiban akan lebih kuat jika dibangun bersama warga melalui dialog, bukan semata lewat instruksi atau penindakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arie menyoroti dampak perubahan sosial yang semakin cepat di Yogyakarta. Arus wisata, perkembangan teknologi informasi, serta gaya hidup urban memengaruhi pola interaksi masyarakat. Nilai-nilai lokal kerap berhadapan dengan kebiasaan baru yang datang tanpa proses adaptasi. Sistem penegakan hukum konvensional sering kali tertinggal dalam merespons dinamika tersebut. “Perubahan zaman menuntut cara-cara yang lebih kontekstual agar hukum tetap sejalan dengan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks itu, Arie berujar bahwa persoalan keamanan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada aparat. Pemerintah daerah memiliki peran besar melalui kebijakan sosial yang bersifat pencegahan. Ketika kebijakan sosial dan penegakan hukum berjalan sendiri-sendiri, upaya menjaga ketertiban menjadi kurang efektif. Sinergi antarlembaga menjadi prasyarat untuk menciptakan rasa aman yang berkelanjutan. “Keamanan perlu dibangun lewat kerja bersama antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat,” katanya.
Arie berpendapat masalah struktural seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan birokrasi yang belum responsif turut memengaruhi penegakan hukum. Ketidaktertiban sering menjadi gejala dari persoalan ekonomi dan sosial yang belum terselesaikan. Tanpa perbaikan kesejahteraan, hukum akan terus bekerja dalam situasi yang serba terbatas. Ketertiban yang adil tumbuh dari masyarakat yang merasa dilindungi dan diperhatikan. “Selama akar persoalan sosial belum dibenahi, hukum akan selalu menghadapi tantangan dalam menjaga ketentraman,” pesannya.
Pada akhirnya, Arie menekankan pentingnya merawat Yogyakarta sebagai ruang hidup bersama. Nilai gotong royong, toleransi, dan teposeliro menjadi modal sosial yang perlu terus diperkuat. Pendekatan hukum berkeadilan budaya membuka jalan bagi ketertiban yang tumbuh dari kesadaran warga. Cara ini memberi pelajaran berharga bagi daerah lain di Indonesia. “Menjaga Yogyakarta berarti merawat hubungan sosial dengan ketulusan, agar rasa aman tumbuh secara alami di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Triya Andriyani
Foto: Firsto
