Shadow economy atau ekonomi bayangan digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah tetapi tidak dilaporkan kepada otoritas resmi, sehingga berada di luar pengawasan pajak dan regulasi pemerintah. Bagi beberapa pengamat fenomena ini tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan praktik pencucian uang yang berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan. Disamping terjadi kebocoran pajak yang berakibat mengurangi pendapatan negara secara drastis, shadow economy berdampak data PDB bias karena pertumbuhan ekonomi yang tercatat tidak mencerminkan potensi riil, dan terjadi pula ketidakadilan sebab pelaku bisnis formal harus berhadapan dengan pesaing yang tidak membayar pajak.
Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., CFE., CFrA., dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menjelaskan ekonomi bayangan meliputi seluruh kegiatan ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang dilakukan tanpa pendaftaran bisnis resmi. Misalnya, UMKM yang beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar, pekerja informal, transaksi jual beli bernilai besar yang tidak dilaporkan hingga aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba dan produksi obat-obatan terlarang. “Aktivitas ekonomi bayangan ini dilakukan untuk menghindari pajak, regulasi, maupun prosedur administrasi,” ujarnya di FEB UGM, Jum’at (6/2).
Sebagai pakar Forensic Accounting, Rijadh Djatu menggambarkan aktivitas ilegal yang dilakukan diantaranya memasukan dana dari aktivitas ilegal ke dalam sistem keuangan agar terlihat sah. Menurutnya, proses ini biasanya melalui beberapa tahapan, mulai dari penempatan dana ke sistem keuangan, pelapisan transaksi agar sulit dilacak, hingga integrasi kembali ke ekonomi formal dalam bentuk aset atau investasi yang tampak legal. Iapun kembali menandaskan aktivitas ekonomi yang tidak tercatat ini berpotensi menurunkan penerimaan negara karena mempersempit basis pajak. “Kondisi ini tentu berdampak pada terbatasnya kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta program sosial,” terangnya.
“Masalah utama muncul ketika aktivitas ini tidak terobservasi oleh negara sehingga tidak tercermin dalam PDB. Hal ini berakibat pada melemahnya kapasitas negara dalam membiayai pembangunan. Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan distorsi persaingan usaha dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Membandingkan dengan kondisi negara maju, Rijadh Djatu menyatakan kelompok negara berpendapatan tinggi memiliki ekonomi bayangan lebih kecil dibandingkan negara berpendapatan menengah dan rendah yang menghadapi tantangan lebih besar dalam menekan ekonomi bayangan. Data Global Shadow Economy EY Report 2025 menyebut nilai ekonomi bayangan Indonesia mencapai 326 miliar dolar AS (5.304 triliun). Melihat kondisi ini, ia mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola untuk menekan ekonomi bayangan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam pandangan Rijadh Djatu, negara dengan tata kelola yang baik cenderung memiliki proporsi ekonomi bayangan yang lebih kecil. Sementara pembangunan keuangan berperan penting sebagai pencegah struktural ekonomi bayangan dengan memformalkan transaksi, meningkatkan transparansi, dan mengintegrasikan agen ekonomi ke dalam sistem keuangan resmi. Dalam konteks Indonesia, strategi semestinya difokuskan pada penguatan kepatuhan pajak melalui Compliance Improvement Program (CIP), integrasi data NIK dan NPWP, pencocokan data digital, serta penguatan sistem administrasi perpajakan digital, dan diperlukan pengawasan pada sektor prioritas dengan aktivitas ekonomi bayangan tinggi seperti perdagangan ritel, makanan dan minuman, emas, dan perikanan.
Hanya saja, ingatnya, implementasi dari strategi ini juga menghadapi berbagai tantangan. Pasalnya, data ekonomi informal sulit dilacak secara real-time dan banyak pelaku UMKM yang cenderung menghindari formalisasi, dan transaksi lintas batas yang melewati pengawasan. Diperlukan integrasi data antar lembaga keuangan serta penggunaan Big Data dan AI untuk mendeteksi pola interaksi dan pengawasan. “Saya kira diperlukan pula penyederhanaan proses dan promosi inklusi keuangan digital untuk UMKM serta kerja sama internasional untuk memperkuat keamanan siber dan pengawasan keuangan,” imbuhnya.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum/ Humas FEB UGM
Penulis : Agung Nugroho
