Mengutip data dari Kemenaker RI, sepanjang Januari -Desember 2025 terdapat 88.519 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Diperkirakan, resiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2026 diperkirakan akan meluas seiring dengan tertahannya lamaran pekerjaan di beberapa sektor. Padahal dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 mencatat sekitar 57,70 persen atau 85 juta pekerja dari total 147,91 pekerja berstatus informal. Sementara dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90 persen usaha adalah UMKM. Ditengah kondisi lapangan pekerjaan yang menyempit, PHK meluas, dan lamaran yang tertahan di beberapa sektor, masyarakat tidak hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga beresiko besar dalam menghadapi disintegrasi sosial.
Ditengah kondisi lapangan pekerjaan yang menyempit, PHK meluas, dan lamaran yang tertahan di beberapa sektor, masyarakat tidak hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga beresiko besar dalam menghadapi disintegrasi sosial.
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (PSdK UGM), Dr. Hempri Suyatna, menilai bahwa fenomena PHK yang terjadi di negara ini, adalah salah satu imbas besar dari keadaan perekonomian global yang turut berdampak ke Indonesia. Namun, menurutnya, PHK menjadi persoalan yang jauh lebih destruktif secara sosial ketika negara abai dalam mengantisipasi dampak yang menyertainya. “PHK bukan hanya perkara kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya aksesibilitas masyarakat kepada kebutuhan mendasar, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Apabila dibiarkan secara terus-menerus, maka akan timbul frustasi sosial dan pola-pola negatif di masyarakat,” ujar Hempri, Senin (9/2).
Ia menegaskan bahwa pembangunan sosial, yang dalam konteks ini berfungsi untuk mengatasi angka PHK di Indonesia, seharusnya bersifat inklusif dan berpihak kepada masyarakat, terutama mereka yang rentan. Hempri mengkritisi bagaimana model pembangunan yang ada di Indonesia lebih berorientasi pada “pertumbuhan” ekonomi dan infrastruktur semata, tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. “Pembangunan jangan hanya menguntungkan kelompok elit. Ketika lahan produktif terus beralih fungsi menjadi properti dan pusat komersial, masyarakat kecil justru semakin termarjinalkan. Ini adalah masalah struktural yang harus dihadapi secara serius,” katanya.
Soal perlindungan sosial, Hempri melihat negara belum banyak hadir bagi mereka yang terdampak PHK, terlebih lagi bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Beberapa jaminan ketenagakerjaan dinilai belum efektif untuk didistribusikan dan masih beroperasi dalam logika formalitas kerja sehingga meminggirkan kelompok besar yang termarjinalisasi dan tidak terlindungi. “Petani, nelayan, dan pekerja informal berada di luar jangkauan perlindungan yang efektif. Ini menunjukkan bahwa kebijakan sosial kita masih eksklusif dan belum menjawab realitas struktur tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PHK akan memberikan dampak yang menjalar, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi kohesi sosial dan kesehatan mental masyarakat juga akan terserang. Meningkatnya frustasi sosial, kriminalitas, dan kasus bunuh diri merupakan resiko nyata ketika negara gagal menyediakan peluang kerja dan perlindungan sosial yang memadai. “Ini bukan persoalan individual, tetapi krisis sosial. Ketika peluang hidup semakin sempit, masyarakat terdorong pada tindakan-tindakan ekstrem,” katanya.
Henri menambahkan bahwa realokasi anggaran merupakan langkah yang perlu ditempatkan dalam keberpihakan yang jelas. Dalam tanggapannya, ia mengingatkan bahwa realokasi tidak boleh bertumpu pada pemindahan pos anggaran saja, tetapi juga pengarahan akan kebijakan yang produktif dan berorientasi pada keadilan sosial. “Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan atau anggaran yang kurang efektif untuk kemudian dialihkan pada sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, terutama dalam perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia turut menekankan perlunya perubahan paradigma dalam melihat PHK. Baginya, selama PHK hanya didefinisikan sebagai persoalan industrial, permasalahan internal individu, dan efisiensi ekonomi, negara akan selalu gagal membaca dampak sosial yang luas. “PHK tidak boleh diperlakukan hanya sebagai persoalan industrial. Dampaknya menyentuh aspek psikologis, sosial, dan kemanusiaan. Karena itu, pembangunan harus dijalankan dengan paradigma inklusif dan keberpihakan nyata pada kelompok marginal,” pungkas Hempri.
Penulis : Zabrina Kumara Putri
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Antara
