Ancaman manipulasi informasi berbasis kecerdasan buatan, seperti teknologi deepfake dan potensi kemunculan agentic AI yang dapat menyebarkan disinformasi secara otomatis. Pasalnya, algoritma platform digital yang ada saat ini lebih menekankan keterlibatan pengguna dibandingkan kebenaran informasi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk melakukan proses monitoring dan verifikasi informasi secara berkelanjutan.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Policy Paper: Peta Jalan Penanganan Disinformasi di Indonesia dalam kegiatan DigiTalk #64 bertajuk “Navigasi Ruang Digital: Kolaborasi Lintas Sektor Mengatasi Disinformasi”. Diskusi yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) bersama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan BBC Media Action ini menghadirkan Septiaji Eko Nugroho selaku Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Ketua Bidang Media Digital dan Penyiaran (DigiBroadcast) MASTEL, Neil R. Tobing.
Dekan Fisipol UGM Dr. Wawan Mas’udi menekankan bahwa transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemajuan teknologi, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial yang kompleks.“Transformasi digital bukan hanya soal teknologi semata, tetapi bagaimana teknologi itu dimanfaatkan untuk memperkuat aspek sosial dan industri. Pandemi mengajarkan kepada kita bahwa teknologi digital dapat menjadi alat pemersatu, tetapi jika tidak dikelola dengan baik, justru dapat memperlebar kesenjangan sosial,” ujar Wawan dalam keterangan yang dikirim ke wartawan, Kamis (19/2).
Septiaji Eko Nugroho, Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menegaskan bahwa disinformasi dapat memberikan dampak sosial dan psikologis yang serius bagi korban. Septiaji menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ekosistem pemeriksa fakta yang berkembang melalui kolaborasi antara masyarakat sipil, jurnalis, pemerintah, dan platform digital. Kolaborasi tersebut dinilai berhasil memperkuat ketahanan informasi, khususnya saat pandemi COVID-19.
Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan fakta saja tidak cukup untuk melawan laju penyebaran hoaks. Berdasarkan berbagai penelitian, disinformasi dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan klarifikasi fakta. Oleh karena itu, Mafindo mengembangkan pendekatan prebunking atau “vaksinasi informasi” untuk membangun ketahanan masyarakat sejak dini terhadap disinformasi.
Septiaji juga menyoroti meningkatnya ancaman manipulasi informasi berbasis kecerdasan buatan, seperti teknologi deepfake dan potensi kemunculan agentic AI yang dapat menyebarkan disinformasi secara otomatis. Ia menilai kondisi ini menuntut pemanfaatan teknologi AI secara strategis untuk membantu proses monitoring dan verifikasi informasi.
Sementara itu, Neil R. Tobing, Ketua Bidang Media Digital dan Penyiaran (DigiBroadcast) Mastel, menyoroti bahwa tata kelola informasi digital Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural. Ia mencontohkan bagaimana media sosial dapat mempercepat eskalasi konflik sosial melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi. “Dalam hitungan jam, gangguan lokal dapat berubah menjadi isu nasional karena media sosial tidak lagi sekadar saluran komunikasi, tetapi menjadi peserta aktif yang membentuk narasi publik,” jelasnya. Neil menambahkan bahwa respons terhadap penyebaran informasi digital kerap tidak sinkron karena belum didukung kerangka regulasi yang memadai. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola ruang digital Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi situasi krisis.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar kebijakan penanganan disinformasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Neil juga menyoroti faktor utama yang mempercepat penyebaran disinformasi, termasuk algoritma platform digital yang lebih menekankan keterlibatan pengguna dibandingkan kebenaran informasi, serta meningkatnya fragmentasi kepercayaan masyarakat terhadap sumber informasi resmi. “Disinformasi tidak hanya menyerang individu yang kurang literasi, tetapi justru sering menyasar emosi, identitas, dan psikologi kelompok masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dampak disinformasi tidak berhenti di ruang digital, tetapi dapat memicu polarisasi sosial, konflik, hingga mobilisasi massa. Dengan penetrasi pengguna media sosial yang sangat tinggi di Indonesia, risiko penyebaran disinformasi dinilai semakin signifikan.
Neil menegaskan bahwa penanganan disinformasi tidak dapat dilakukan melalui solusi tunggal seperti penghapusan konten semata. Ia mendorong pendekatan sistemik yang melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, industri platform digital, media, akademisi, hingga masyarakat sipil. Roadmap yang disusun dalam diskusi tersebut mengusulkan lima pilar utama, meliputi penguatan literasi digital, pengembangan ekosistem pemeriksa fakta, penguatan tata kelola digital, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan riset dan inovasi teknologi. Ia menegaskan bahwa roadmap tersebut bukan alat sensor, melainkan kerangka dialog kebijakan berbasis bukti yang tetap menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Neil menekankan bahwa generasi muda memiliki peran strategis sebagai pengguna utama ruang digital. Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih kritis dalam mengkonsumsi dan memberikan informasi. “Anak muda bukan sekadar objek kebijakan, tetapi aktor utama dalam membangun ruang digital yang sehat. Masa depan demokrasi digital juga ditentukan oleh keputusan kecil yang kita ambil setiap hari,” pungkasnya.
Penulis : Jelita Agustine
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
