Kasus penipuan digital di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah laporan terbaru dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang menyebutkan kerugian akibat kejahatan digital mencapai sekitar Rp9,1 triliun berdasarkan 432.637 laporan dalam kurun waktu 22 November 2024 sampai 11 Januari 2026. Angka tersebut tidak hanya menunjukkan besarnya kerugian finansial yang dialami masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap perkembangan ekonomi digital yang tengah tumbuh pesat di Indonesia.
Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM, Yudistira Hendra Permana, S.E., M.Sc., Ph.D., menilai bahwa besarnya kerugian tersebut berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keamanan transaksi digital. Menurutnya, maraknya pemberitaan mengenai kasus penipuan dalam skala besar dapat mengubah cara masyarakat memandang risiko dalam aktivitas ekonomi digital. Ia menjelaskan bahwa ketika kasus penipuan semakin sering muncul di ruang publik, masyarakat yang cenderung menghindari risiko akan mulai melihat transaksi digital sebagai aktivitas yang lebih berbahaya dibandingkan sebelumnya. “Dengan adanya skala kasus fraud yang diberitakan, masyarakat yang risk averse akan melihat risiko transaksi digital bukan lagi kemungkinan kecil, melainkan sebagai ancaman yang lebih nyata dan lebih mungkin menimpa diri mereka,” ujarnya, Jumat (13/3).
Perubahan persepsi tersebut menurut Yudistira dapat mendorong masyarakat untuk menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online. Respons yang muncul dapat berupa pengurangan frekuensi transaksi digital maupun pembatasan nominal transaksi saat membeli barang atau jasa secara daring. Dalam skala yang lebih luas, kecenderungan tersebut berpotensi memengaruhi perkembangan ekosistem ekonomi digital yang selama ini sangat bergantung pada tingkat kepercayaan pengguna. “Ketika kepercayaan melemah, partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi digital juga dapat ikut menurun,” imbuhnya.
Yudistira menekankan bahwa dampaknya tidak hanya terasa dalam jangka pendek melalui penurunan aktivitas transaksi, tetapi juga dapat memengaruhi transformasi ekonomi digital dalam jangka panjang. “Dalam konteks makro, pelemahan kepercayaan terhadap mekanisme transaksi digital dapat menahan laju pendalaman keuangan digital, mengurangi efisiensi transaksi, dan memperlambat transformasi ekonomi menuju sistem yang lebih produktif dan terdigitalisasi,” jelasnya.
Selain memengaruhi perilaku konsumen, meningkatnya kasus penipuan digital juga menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi perusahaan yang bergerak di sektor digital. Yudistira mengatakan bahwa perusahaan harus mengalokasikan sumber daya tambahan untuk memperkuat sistem keamanan guna melindungi pengguna dari potensi penipuan. Upaya tersebut meliputi pengembangan teknologi keamanan, sistem verifikasi transaksi, pemantauan aktivitas pengguna, hingga peningkatan edukasi kepada konsumen.
Yudhistira mengakui upaya perlindungan untuk konsumen ini membuat sebagian sumber daya perusahaan yang seharusnya digunakan untuk ekspansi bisnis atau inovasi justru dialihkan untuk menangani risiko penipuan. “Ketika fraud meningkat, perusahaan harus mengeluarkan lebih banyak sumber daya untuk sistem keamanan, verifikasi, pemantauan, hingga penanganan sengketa. Akibatnya, sumber daya yang seharusnya digunakan untuk ekspansi atau inovasi justru dialihkan untuk pencegahan dan penanganan fraud,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi maraknya penipuan digital juga menciptakan berbagai biaya ekonomi tidak langsung. Ketika tingkat risiko meningkat, pengguna cenderung lebih ragu untuk bertransaksi, sementara pelaku usaha menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnis di ruang digital. Dampak tersebut juga dapat memengaruhi cara investor memandang ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat Indonesia disebut menempati peringkat kedua dalam risiko penipuan digital menurut Global Fraud Index.
“Peringkat tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi investor, khususnya di sektor teknologi finansial dan perdagangan elektronik. Investor tidak hanya melihat potensi pasar yang besar, tetapi juga menilai tingkat keamanan ekosistem digital dalam mempertahankan pertumbuhan pengguna dan stabilitas transaksi,” katanya.
Yudistira menjelaskan bahwa meningkatnya risiko penipuan dapat membuat investor memperhitungkan tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memperkuat keamanan sistem serta menangani potensi sengketa dengan pengguna. “Ketika risiko fraud dianggap tinggi, investor dapat menilai bahwa biaya keamanan, penanganan sengketa, dan potensi reputasi buruk juga meningkat. Hal ini dapat mendorong investor meminta risk premium yang lebih tinggi atau bahkan menekan valuasi perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, Yudistira menilai kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Indonesia kehilangan daya tarik sebagai pasar ekonomi digital. Ia menekankan bahwa respons dari pemerintah dan regulator menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Jika pemerintah mampu menunjukkan penguatan regulasi, peningkatan keamanan digital, serta perlindungan konsumen yang lebih kuat, investor masih dapat melihat Indonesia sebagai pasar yang tetap menjanjikan meskipun menghadapi risiko yang cukup tinggi saat ini.
Di sisi lain, Yudistira juga menyoroti bahwa meningkatnya penipuan digital menunjukkan adanya jaringan kejahatan yang semakin terorganisasi secara global. Menurutnya, penipuan digital bukan bagian dari ekonomi formal yang sah, tetapi merupakan ekonomi ilegal yang memanfaatkan berbagai infrastruktur ekonomi formal untuk menjalankan operasinya. Ia menjelaskan bahwa jaringan penipuan sering menggunakan berbagai sarana yang secara formal legal, seperti rekening bank, penyedia layanan pembayaran, platform digital, hingga perusahaan cangkang, untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Selain itu, kerugian besar akibat penipuan online juga dapat dipahami sebagai bentuk kebocoran ekonomi dalam ekosistem digital nasional. Dana yang seharusnya berputar dalam aktivitas ekonomi domestik justru beralih ke jaringan kriminal, termasuk yang beroperasi lintas negara. “Dalam arti luas, ini bisa dianggap sebagai economic leakage karena sebagian nilai ekonomi yang seharusnya berputar dalam ekosistem digital justru keluar dari sirkulasi produktif domestik dan mengalir ke jaringan kriminal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketika dana hasil penipuan dipindahkan ke rekening luar negeri, dikonversi menjadi aset kripto, atau dicuci melalui jaringan keuangan ilegal, nilai ekonomi tersebut menjadi semakin sulit untuk kembali ke dalam sistem ekonomi formal. Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya penanganan penipuan digital tidak hanya membutuhkan peningkatan keamanan teknologi, tetapi juga penguatan literasi digital masyarakat serta kerja sama lintas negara untuk mengatasi jaringan kejahatan siber yang semakin kompleks.
Penulis : Zabrina Kumara
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
