Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) telah menghadirkan pergeseran paradigma konservasi yang problematik di Indonesia. Alih-alih mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan inklusivitas, regulasi ini justru meminggirkan posisi komunal Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Bahkan konstruksi hukum dalam UU KSDAHE tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai pemegang hak (rights-holders), melainkan sebatas entitas yang berperan serta di bawah kendali sentralistik negara. Hal itu mengemuka dalam Kuliah Umum dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Putusan MK Uji Formil UU KSDAHE, Jumat (24/4) di Fakultas Hukum UGM.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., menjelaskan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji formil terhadap UU KSDAHE, Enny mengajak peserta untuk melihatnya secara komprehensif, termasuk dari aspek kemanfaatan. “Pertanyaannya, jika undang-undang itu dibatalkan, apakah kondisi akan lebih baik? Atau justru kembali ke regulasi lama yang belum mampu menjawab tantangan saat ini?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam menilai suatu undang-undang, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara aspek prosedural dan manfaat bagi masyarakat luas. Menurutnya, dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi, tidak cukup hanya melihat amar putusan, tetapi juga harus memahami ratio decidendi atau pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Dalam pemaparannya, Enny menyoroti kompleksitas uji formil terhadap undang-undang. Ia menyebutkan bahwa banyak permohonan uji formil diajukan pada tahap akhir setelah undang-undang disahkan, sehingga bukti yang diajukan seringkali terbatas. “Untuk membuktikan cacat formil, seharusnya proses legislasi diikuti sejak awal, mulai dari Prolegnas hingga pembahasan di DPR. Ini tidak mudah,” jelasnya.
Isu yang paling sering dipersoalkan adalah terkait partisipasi publik yang dianggap belum meaningful. Namun, menurutnya, ukuran “meaningful” sendiri masih menjadi perdebatan dan tidak mudah dibuktikan tanpa data yang komprehensif. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses uji formil di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga akses publik terhadap proses persidangan tetap terjamin.
Lebih lanjut, Enny mengaitkan pembahasan dengan fondasi konstitusional perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 yang menekankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi konsep environmental constitutionalism atau konstitusi hijau. “Konstitusi kita sudah sangat progresif. Tidak hanya menjamin hak, tetapi juga menegaskan tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa implementasi prinsip tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum, meningkatnya kerusakan lingkungan, serta konflik pengelolaan sumber daya alam.
Dalam diskusi, disoroti pula persoalan disharmoni regulasi dan kuatnya ego sektoral yang menjadi hambatan utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Meskipun berbagai regulasi terus berkembang, bahkan cenderung mengalami “obesitas regulasi”, reformasi substansial dinilai berjalan lambat akibat tarik-menarik kepentingan ekonomi dan politik. “Kita menghadapi fragmentasi kebijakan, tumpang tindih aturan, dan konflik kepentingan yang kompleks. Ini yang membuat pengelolaan sumber daya alam belum optimal,” jelasnya.
Enny mendorong penguatan partisipasi publik dalam proses legislasi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital untuk menjaring aspirasi masyarakat secara lebih luas. Ia juga mengajak akademisi dan mahasiswa untuk terus melakukan riset dan pengawalan terhadap kebijakan di sektor sumber daya alam. “Konstitusi sudah memberikan arah yang jelas. Tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya berjalan, agar sumber daya alam tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” pungkasnya.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) UGM, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., mengatakan bahwa penting bagi kalangan akademis untuk membahas hasil putusan dari MK karena banyak putusan dari Mahkamah konstitusi yang mempengaruhi keadaan sosial dan politik termasuk upaya perlindungan HAM dan lingkungan hidup. “Berbagai keputusan MK menarik untuk kita bahas sehingga apabila ada kritik dan masukan saya pikir MK akan senang untuk bisa menerima masukan dari kalangan dunia akademik,” ungkapnya.
Ketua Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianty, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Pandekha menjadi salah satu langkah strategis untuk membahas isu sumber daya alam di tataran konteks hukum. “Kami menganggap kegiatan ini sebagai tindak lanjut yang konkret yg dilakukan pasca eksaminasi putusan,” ungkapnya.
Penulis : Jelita Agustine
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Salwa
