Sebanyak empat orang peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) telah dilaporkan meninggal dunia akibat kelelahan dan beban kerja berlebihan selama tiga bulan terakhir. Padahal program pemahiran dan pemandirian lulusan baru ini telah berjalan sejak tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Akan tetapi, perbedaan karakteristik wahana atau fasilitas kesehatan tempat pengabdian menjadikan beban kerja dan perlakuan setiap peserta menjadi tidak sama. Akibatnya, muncul berbagai stressor yang mengancam kesehatan tubuh para dokter peserta itu sendiri.
Akademisi di bidang Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum UGM, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., mengatakan Program Internsip Dokter diatur berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. “Seluruh mahasiswa kedokteran yang sudah melakukan sumpah dokter wajib melalui program internsip ini. Setelah menyelesaikan internsip selama 1 tahun, mereka akan dibekali dengan Surat Izin Praktik (SIP) dan baru boleh melakukan praktik medis, baik secara mandiri atau di fasilitas kesehatan,” jelasnya, Selasa (19/5).
Umumnya, peserta Program Internship Dokter dapat memilih lokasi wahana sesuai keinginan melalui mekanisme seleksi terpusat, baik di wilayah lokal maupun di provinsi lain (regional). Apabila kuota wilayah lokal dan regional telah habis, maka peserta dapat memilih wahana yang tersisa di seluruh wilayah Indonesia. Wahana internship dengan jumlah tenaga medis yang mencukupi adalah lokasi yang ideal. Akan tetapi, beberapa wilayah dengan keterbatasan tenaga medis membuat peserta bekerja lebih keras karena jadwal praktik cenderung lebih padat. “Terlebih, beberapa daerah menganggap dokter intern sebagai tambahan tenaga profesional yang memberikan mereka tanggung jawab layaknya profesional, mereka terlampau diberdayakan,” ujarnya.
Secara hukum, kata Rimawati, dokter internship bekerja di bawah pengawasan supervisor atau dokter pendamping. Dokter pendamping berhak memantau, mengevaluasi, bahkan menjalankan tugas perlindungan dan menjamin kesejahteraan dokter internsip bersama wahana dan pemerintah daerah terkait. “Kalau dinas kesehatannya peduli, pemdanya memperhatikan, maka peserta aman. Tetapi kalau prinsip yang aji mumpung ya semua akan dibebankan ke di dokter internship,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum kesehatan, kasus kematian dokter internship tersebut menjadi pengingat betapa regulasi program tidak hanya memastikan kompetensi peserta tetapi juga harus berpihak pada kesejahteraan peserta. Ketika dokter internship melakukan kelalaian atau kesalahan, mereka bisa dikenai gugatan, baik perdata, pidana, maupun administrasi, tergantung pada kesalahan yang diperbuat. Hal serupa juga berlaku apabila pihak pemerintah daerah, wahana, maupun dokter pendamping tidak melakukan fungsi perlindungan dan pemantauan sesuai regulasi. “Kita tidak boleh saling menyalahkan, harus introspeksi. Kalau program ini ditujukan untuk pemandirian, pemerintah harus memastikan, apakah pasiennya banyak, perlu pemantauan dari pihak pemda dn memperkuat distribusi tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Penulis : Ika Agustine
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Magnific
