
Pesatnya perkembangan teknologi digital telah merambah ke berbagai aspek dan menuntut cepatnya respons pemerintah. Melihat kebutuhan tersebut, beberapa negara di dunia mendirikan sebuah kementerian yang membawahi berbagai urusan terkait bidang digital.
Anisa Pratita Mantovani, Manajer Riset Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, mengatakan tidak menutup kemungkinan Indonesia melakukan hal yang sama. Sebab, beberapa negara di dunia telah berupaya meregulasi isu-isu digital tersebut dengan cara mendirikan sebuah lembaga atau kementerian khusus yang menaungi urusan digital lima tahun lalu.
“Disrupsi terjadi di masyarakat dan di belahan dunia perkembangan ICT begitu cepat. Beberapa tren negara-negara meregulasi soal ini karena bagaimanapun ini ada peluang sekaligus tantangan,” ujarnya, Gedung Bulaksumur C, Fisipol UGM, Rabu (24/7) saat menyampaikan kajian CfDS Fisipol UGM terkait Peluang Berdirinya Kementerian Bidang Digital di Indonesia.
Perlunya kementerian digital ini mengingat tingginya angka penetrasi internet di Indonesia yang rata-rata 5 persen per tahun. Sementara sumbangan sektor ekonomi digital mencapai 10.3 miliar dolar di tahun 2017 dan prediksi 150 miliar dolar di tahun 2025.
Di sisi lain, marak terjadinya kejahatan dan operasi siber serta adanya kesenjangan SDM digital dan tata kelola internet serta data di Indonesia.
Oleh karena itu, kata Anisa, terkait peluang berdirinya Kementerian Bidang Digital di Indonesia ini adalah untuk menyelaraskan bidang digital di Indonesia agar tidak lagi sektoral dan terkotak-kotak. Apalagi masing-masing kementerian selama ini memiliki program sendiri-sendiri, semisal Kementerian Perindustrian memiliki Revolusi 4.0 atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional terkait e-gov dan lain-lain.
Menurut Anisa, jika pemerintah memang berniat untuk melakukan regulasi dengan mendirikan Kementerian Bidang Digital maka ada beberapa langkah bisa ditempuh. Langkah-langkah tersebut berdasar pada pengelompokan beberapa negara yang telah memiliki kementerian bidang digital.
Kementerian bidang digital muncul sebagai hasil dari restrukturisasi kementerian yang sudah ada sebelumnya, seperti diimplementasikan di Thailand, Benin, Rusia dan Polandia. Kementerian bidang digital muncul karena digabungkan oleh kementerian lain atau berada di bawah kementerian lain, seperti di Inggris, Skotlandia dan Perancis, dan kementerian bidang digital baru yang terpisah dari kementerian-kementerian lainnya seperti Yunani.
“Studi kasus dari negara lain mengenai pendirian kementerian bidang digital ini dapat menjadi referensi lanjutan bagi pemerintah Indonesia dalam melihat peluang dibentuknya sebuah kementerian bidang digital di Indonesia,” ucap Anisa Pratita Mantovani.
Anggika Ramadiani, peneliti CfDS, menambahkan kementerian bidang digital diperlukan untuk mengelola potensi tersebut menjadi peluang bagi Indonesia. Sebab, Indonesia saat ini menempati urutan ke-59 dari 63 negara dalam perkembangan teknologi.
“Karena itu diperlukan adanya regulasi pemerintah terkait isu-isu digital, seperti keamanan siber, kesiapan ekosistem digital, serta langkah konkret untuk memperkecil kesenjangan sumber daya manusia dalam menggunakan teknologi dan meningkatkan kualitas tata kelola internet di Indonesia,” katanya. (Humas UGM/ Agung)