Dewan Audit menjalankan tugas-tugas antara lain melakukan penilaian efektifitas pelaksanaan fungsi auditor internal, melakukan peninjauan kembali atas pelaksanaan audit oleh auditor internal, serta menetapkan persyaratan, tatacara, dan pelaksanaan penunjukan auditor eksternal.
Pimpinan Dewan Audit:
Ketua : Drs. Agus Muhammad, M.Acc.
Sekretaris : Prof. Drs. Mardiasmo, MBA., Ph.D.
