Saat ini, terdapat 92 pulau terluar yang tersebar di berbagai wilayah NKRI, 67 di antaranya berbatasan dengan negara tetangga. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya perlu mendapat perhatian khusus. Demikian beberapa hal yang mengemuka dalam Seminar Nasional Manajemen Pulau-Pulau Terluar NKRI, Sabtu (23/1), di Fakultas Geografi UGM.
Seperti dikemukakan Profesor Riset Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), Prof. Dr. Aris Poniman Kertopermono, M.Sc., NKRI sebagai negara kepulauan perlu lebih mengembangkan manajemen pulau-pulau terluar. Lepasnya dua pulau, Sipadan dan Ligitan, menyadarkan bangsa Indonesia akan pentingnya manajemen pulau-pulau terluar. “Terutama pulau-pulau terluar yang mempunyai arti khusus secara politis sebagai titik dasar terluar dari batas laut teritorial suatu negara kepulauan,” kata Aris Poniman.
Ia menginformasikan saat ini inventarisasi pulau-pulau di Indonesia telah selesai dilakukan. Dalam waktu dekat, akan terbit peraturan pemerintah tentang jumlah dan nama pulau di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Aris Poniman, inventarisasi jumlah dan nama pulau tersebut telah dilakukan melalui identifikasi peta yang tersedia, penafsiran citra penginderaan jauh, survei lapangan dan wawancara dengan penduduk setempat, verifikasi dengan camat dan kepala desa, serta validasi oleh Tim Pembakuan Nama-nama Pulau di Indonesia. Verifikasi gasetir pulau-pulau tersebut melibatkan instansi Bakosurtanal, Depdagri, Janhidros TNI-AL, DKP, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten.
“Dalam penginderaan jarak jauh, Pulau Rondo di Provinsi NAD merupakan pulau paling barat wilayah NKRI, sedangkan Pulau Dana di Provinsi NTT merupakan pulau paling selatan,” kata alumnus Fakultas Geografi UGM ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Kerja Sama Pertahanan, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kol. Laut Dr. Rusdi Ridwan, Dipl.Cart, menegaskan pengelolaan pengamanan pulau-pulau terluar bertujuan untuk mencegah dijadikan tempat persembunyian aksi teror, separatis, dan tindak kejahatan lain, juga untuk mencegah titik rendezvous kegiatan ilegal.
Ridwan menyebutkan 12 pulau terluar yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena rawan terhadap terjadinya konflik kepemilikan dan konflik perbatasan. Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Riau, Pulau Marore, Miangas, dan Maranpit di Sulawesi Utara, Pulau Fani, Fanildo, dan Bras di Papua, serta Pulau Batek dan Dana di NTT. (Humas UGM/Gusti Grehenson)