Tindak tutur komisif berfungsi menyatakan tindakan berniat, berjanji, bersumpah, dan bernazar penting sebagai bahasa komunikasi sesama warga. Hal itu berguna untuk mengurangi kesalahpahaman antarwarga dan sekaligus mengurangi potensi konflik. “Tindak tutur komisif memberikan informasi secara jelas, terutama misalnya terkait pembangunan, sehingga masyarakat tidak salah paham tentang informasi pembangunan, kemudian juga mampu mengurangi konflik atas kesalahpahaman,” kata Drs. Paina, M.Hum., dalam ujian terbuka Program Promosi Doktor Fakultas Ilmu Budaya di Ruang Seminar Sekolah Pascasarjana UGM, Sabtu (27/2).
Dalam ringkasan disertasinya yang berjudul Tindak Tutur Komisif Bahasa Jawa: Kajian Sosiopragmatik, Paina menjelaskan tindak tutur komisif dalam bahasa Jawa ditandai dengan bentuk kata dan konteks. Menurut hasil penelitiannya, prinsip kesantunan digunakan sebagai dasar pertimbangan atas pemilihan bentuk kata atau konteks tindak tutur komisif tersebut. “Dapat dipakai untuk menentukan struktur interaksi dan sebagai pertimbangan pemilihan bentuk kesantunan berbahasa,” kata dosen Fakultas Sastra dan Seni, Universitas Sebelas Maret Surakarta, ini.
Paina menambahkan pemakaian tindak tutur komisif dalam dialog bahasa Jawa menunjukkan adanya interaksi komunikasi. Unsur-unsur pembentuk dan penyebab terjadinya tuturan komisif ditentukan oleh isi konteks tuturan, pemakaian predikat propositif tunggal, dan bentuk kata yang maknanya menunjukkan fungsi tindak tutur komisif tersebut.
Paina membandingkan pada tradisi linguistik barat, tindak tutur komisif secara dominan ditandai oleh bentuk verba. Sementara itu, dalam bahasa Jawa, sebagai sebuah kekhasan, selain verba juga ditandai oleh konteks tuturan. “Maksud tindak tutur komisif sering berupa metapesan, tapi peserta tutur tetap dapat memahami maksud tuturan,” ujarnya.
Prof. Dr. Soepomo Poedjosoedarmo dalam penyampaian pesan dan kesannya selaku promotor mengharapkan promovenduz dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi untuk meraih gelar profesor. Menurutnya, dengan gelar tersebut semakin dapat memperluas pengetahuan para anak didiknya.
Ketua tim penguji, Dr. Ida Rochani Adi, S.U., menyampaikan promovenduz merupakan doktor ke-1178 yang telah diluluskan UGM. Dalam kesempatan tersebut, Ida Rochani juga menyebutkan promovenduz lulus dengan predikat sangat memuaskan. (Humas UGM/Gusti Grehenson)