Jaminan kesehatan sosial adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Peran pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan masyarakatnya diperkuat dengan dikabulkannya judicial review oleh Mahkamah Konstitusi atas UU No. 40 tahun 2004. UU tersebut memberikan kewenangan sekaligus amanah konstitusi kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pakar ilmu kesehatan masyarakat UGM, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., mengatakan dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan di era otonomi daerah, perlu diperhatikan beberapa unsur penting, seperti efisiensi, kualitas, keterjangkauan, keberlanjutan, subsidi silang, keadilan dan pemerataan, portabilitas, dan desentralisasi.
Kendati begitu, imbuh Ghufron, satu hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan semangat desentralisasi penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak boleh bersifat eksklusif hanya untuk warganya atau tidak bersinergi dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. “Perlu ada semacam sikronisasi Jamkesmas, Jamkesos, Jamkesda, dan PT Askes. Sebagai regulasi, semua ada kontrubusi yang perlu diwadahi, selama ini belum sinkron,” kata Ali Ghufron Mukti dalam Seminar Nasional "Sinkronisasi Program Jamkesmas dan Jamkesda serta Optimalisasi Pembayaran INA-DRG" dalam rangka pelaksanaan Annual Scientific Meeting 2010. Seminar digelar Kamis (4/3), di Auditorium Fakultas Kedokteran (FK) UGM.
Disampaikan Ghufron, integrasi sistem jaminan kesehatan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta integrasi horizontal antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sangat diperlukan dalam koordinasi manfaat dan mengakomodasi prinsip-prinsip portabilitas.“Fungsi integrasi ini tidak mungkin diambil alih sendiri secara sentralisasi oleh pemerintah pusat, selain tidak sesuai dengan semangat desentralisasi dan tidak sesuai dengan unsur-unsur penting dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan. Apalagi adanya potensi rawan terjadinya gesekan konflik kepentingan dengan pemerintah daerah, baik politik maupun keuangan,” jelas Dekan FK UGM ini.
Menurut Ghufron, sistem jaminan kesehatan dengan konsep desentralisasi integrasi dapat dijadikan strategi dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang reformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Konsep ini adalah konsep nasional dengan semangat desentralisasi dengan integrasi antara peran dan program pemerintah pusat (Jamkesmas) dan pemerintah daerah melalui Jamkesda serta stakeholder lain yang mendukung SJSN bidang kesehatan, termasuk di dalamnya asuransi kesehatan swasta. (Humas UGM/Gusti Grehenson)