Ketua

Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng.


Sekretaris

Prof. Ir. Triwibowo Yuwono, Ph.D.

 


Komisi I (Bidang Pengembangan Akademik dan Keilmuan)

Ketua: Prof. Dr. Tech. Ir. Danang Parikesit M.Sc. (Eng)., IPU., APEC Eng., QRGP.

Sekretaris: Prof. Dr. Ratna Susandarini, M.Sc.

 

Komisi II (Bidang Organisasi dan Wawasan Kebangsaan)

Ketua: Prof. Dr. Muhammad Baiquni, M.A.

Sekretaris: Prof. Dr. Catur Sugiyanto, M.A.

 

Komisi III (Bidang Etika Moral dan Ke-UGM-an)

Ketua: Prof. Dr. Fadlil Munawwar Manshur, M.S.

Sekretaris: Prof. Ir. Dyah Maharani, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM.

 
 
Dewan Guru Besar selanjutnya disebut DGB merupakan organ universitas yang bertindak sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dan pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGM bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
 

Tugas DGB berdasar Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada No. 1 Tahun 2016 tentang Dewan Guru Besar Univesitas Gadjah Mada adalah :

  1. Mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ Universitas terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya;
  2. Menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Universitas terkait pengembangan ilmu;
  3. Menjadi pelopor dalam mengembangkan dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas akademika dan masyarakat;
  4. Menjadi pelopor dalam menjaga integritas moral dan etika sivitas akademika Universitas;
  5. Menjadi pelopor dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ke-Universitas Gadjah Mada-an beserta implementasinya;
  6. Memberikan rekomendasi pemberian UGM Award dan Anugrah Hamengku Buwono IX kepada Rektor.
Dewan Guru Besar selanjutnya disebut DGB merupakan organ universitas yang bertindak sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dan pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGM bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
 

Tugas DGB berdasar Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada No. 1 Tahun 2016 tentang Dewan Guru Besar Univesitas Gadjah Mada adalah :

  1. Mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ Universitas terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya;
  2. Menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Universitas terkait pengembangan ilmu;
  3. Menjadi pelopor dalam mengembangkan dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas akademika dan masyarakat;
  4. Menjadi pelopor dalam menjaga integritas moral dan etika sivitas akademika Universitas;
  5. Menjadi pelopor dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ke-Universitas Gadjah Mada-an beserta implementasinya;
  6. Memberikan rekomendasi pemberian UGM Award dan Anugrah Hamengku Buwono IX kepada Rektor.