Dalam rangka menjaring aspirasi untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah, Tim Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke Universitas Gadjah Mada. Kunjungan yang dipimpin oleh Dr. (HC) H. Taufiq Effendie ini diterima Rektor, Prof. Ir. Sudjarwadi, M.Eng., Ph.D. di Ruang Multimedia, Jumat (12/2).
Hadir bersama 11 orang rombongan Komisi II DPR RI, Taufiq Effendie menyatakan maksud kunjungan kerja komisinya kali ini adalah untuk mendengar dan mendapatkan masukan dari masyarakat akademik terkait dengan revisi UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah. Dengan adanya berbagai masukan diharapkan mampu memberikan warna bagi perubahan dan perbaikan kedua UU tersebut. "Seperti apa sebenarnya suara kampus karena hanya masyarakat kampus saja yang dipercaya, sebab kalau politisi yang berbicara tidak lagi orang percaya karena memang di kampus ada kemurnian di dalamnya," ujar Taufiq.
Menurut penuturan Taufiq, kunjungan ke UGM merupakan yang kedua setelah UI. Selanjutnya, Komisi II DPR RI akan terus menjaring aspirasi masyarakat kampus ke Universitas Hasanuddin Makassar dan Universitas Sumatera Utara.
Menanggapi kunjungan ini, pakar politik UGM, Dr. Ari Dwipayana, mengatakan sudah saatnya Komisi II mencari masukan terhadapĀ berbagai isu, terutama isu yang berkembang terkait dengan implementasi pelaksanaan UU Otonomi Daerah. Di satu sisi, otonomi daerah telah menghasilkan berbagai inovasi di daerah. Namun, di sisi yang lain justru menimbulkan problem-problem baru.
"Problem yang pertama berkaitan dengan penataan di daerah. Saat ini, bermunculan pemekaran daerah yang tidak terkontrol lagi dengan baik. Seolah terjadi eforia, muncul daerah otonom baru yang luar biasa dan jumlahnya semakin lama semakin banyak. Oleh karena itu, perlu kerangka baru untuk melakukan penataan daerah itu seperti apa," terangnya.
Permasalahan kedua, katanya, berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah, yakni bahwa antara pemerintah pusat dan daerah telah terjadi semacam tarik menarik kewenangan. Tidak hanya antara pusat dan daerah, tetapi juga antarkabupaten dan provinsi. Menurut Ari Dwipayana, desain UU Nomor 32 Tahun 2004 memang tidak secara jelas membuat clear cut antara batas kewenangan provinsi dan kabupaten serta pusat. Dalam praktiknya, bahkan banyak muncul persoalan sehingga meskipun ada desentralisasi daerah, tetap muncul sistem sentralistik. Hal itu terlihat, misalnya, dengan munculnya model-model pembangunan balai atau unit pelayanan terpadu yang dibuat instansi pusat yang ada di daerah. "Saya kira ini perlu ada evaluasi mendasar yang berkaitan hubungan pusat dan daerah," ujarnya.
Problem ketiga adalah pentingnya menata kembali aspek governance di daerah atau tata kelola pemerintah daerah, yaitu bagaimana mengembalikan posisi DPRD sebagai salah satu institusi penting dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan dan legislasi. Dengan demikian, terdapat proses semacam check and balances yang dapat berjalan dengan baik dan orientasi proses pemerintahan mencapai tujuan-tujuan kesejahteraan. "Jadi, bagaimana mengarahkan otonomi daerah supaya betul-betul mencapai tujuan-tujuan yang lebih luas, seperti tujuan kesejahteraan, karena selama ini kesannya otonomi daerah hanya terkesan semacam kebebasan daerah, tidak muncul upaya untuk menjadikan sebagai instrumen untuk meningkatkan pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan publik yang lebih baik. Arah ke depan, mestinya arah penataan desentralisasi dan otonomi diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan kesejahteraan itu. Oleh karena itu, tiga aspek tersebut perlu ditata lagi," terangnya.
Dalam pandangan Ari Dwipayana, semua itu membutuhkan sebuah prasyarat, salah satunya adalah perlunya penataan ulang kelembagaan pusat. Saat ini, kelembagaan pusat terkesan terlalu gemuk. "Bayangkan, saat ini ada menteri, tapi juga wakil-wakil menteri. Belum lagi komisi-komisi atau badan-badan, yang jumlahnya sangat besar. Selain itu, perlu proses ketersambungan/integrasi, sinergi antara rezim pemerintah daerah, rezim sektoral dengan rezim keuangan karena selama ini kita tahu, konstelasi keuangan kita itu lebih banyak belanja pusat di daerah, dibanding transfer pusat ke daerah. Saya kira perlu dilakukan reformasi menyeluruh terhadap pembagian perimbangan keuangan pusat dan daerah," jelasnya.
Oleh karena itu, untuk menghindari benturan antara pemerintah pusat dan daerah, kata Ari Dwipayana, Program S-2 Politik Lokal UGM mengusulkan konsepĀ desentralisasi asimetris agar pemerintah pusat tidak memperlakukan daerah secara seragam. Dengan konsep tersebut, daerah mampu mengaktualisasi keragaman. Bagaimanapun, terdapat perbedaan daerah di Indonesia, ada yang sudah maju dan ada yang belum dibangun. Di samping itu, ada daerah kepulauan dan ada pula yang bersifat continental. "Ada daerah yang kulturnya berbeda-beda. Jadi, kalau melihat Indonesia ini kan beragam kondisinya. Kondisi ekonomi kulturalnya beragam. Sementara respon yang dilakukan pemerintah pusat kepada daerah cenderung seragam perlakuannya. Pusat memperlakukan hal yang sama antara Papua dengan Jawa yang sudah maju. Itu dibuat standar yang sama. Meski itu penting untuk ke depan, namun seharusnya ada kebijakan yang bersifat afirmatif, artinya diberlakukan kebijakan yang diskriminasi positif, supaya daerah-daerah yang terbelakang ini bisa mengejar ketertinggalan," ujar dosen Fisipol UGM ini.
Tampak hadir dalam kunjungan ini, Ketua Komisi II/F-PG, Drs. Burhanuddin Napitupulu, Wakil Ketua Komisi II/F-PAN, Ir. Teguh Juwarno, anggota Komisi II, Drs. H. Amrun Daulay, M.M. (F-PD), Dra. GRAY Koesmoertiyah, M.Pd. (F-PD), Burul Arifin, S.I.P., M.Si. (F-PG), Arif Wibowo (F-PDIP), H. Tossy Aryanto, S.E., M.M. (F-PKS), Drs. H. Nu’man Abdul Hakim (F-PPP), Abdul Malik Haramain, M.Si. (F-PKB), Drs. Harun Al Rasyid (F-Gerindra), dan Miryam Haryani, S.E., M.Si. (F-Hanura). Sementara itu, dari UGM terlihat hadir Sekretaris Eksekutif, Drs. Djoko Moerdiyanto, M.A., Dekan Fisipol, Prof. Dr. Pratikno, Drs. Cornelis Lay, M.A., dan beberapa staf pengajar Fakultas Hukum. (Humas UGM/ Agung)
