Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, S.H., L.L.M., mengkritisi perubahan pemahaman yang keliru di kalangan pejabat negara. Mereka mengidentikkan hukum sama dengan undang-undang (UU) atau hukum tertulis sehingga seolah-olah tanpa UU tidak ada solusi bagi kepentingan masyarakat. “Tampaknya Indonesia sejak reformasi bukan lagi negara hukum, melainkan negara undang-undang. Pemahaman ini menjadi biang kerok kekisruhan pengelolaan Indonesia sebagai negara hukum,” kata Romli dalam seminar "Problematika dan Prospek RUU Hukum Acara Pidana Tim Pokja Nasional". Seminar diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) UGM di Ruang Nusantara, Restoran Pasific, Yogyakarta, Kamis (18/3).
Romli mengatakan dalam satu tahun anggaran pemerintah, sebagian besar dihabiskan untuk menyiapkan program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, pola prolegnas ini mencerminkan pembangunan hukum nasional seakan-akan harus diisi dalam bentuk pembuatan undang-undang sebanyak-banyaknya. Padahal, banyak hasil UU yang berbenturan satu sama lain.
Romli menyebutkan beberapa contoh, antara lain, benturan UU Migas dan UU Kehutanan, khususnya konflik institusional mengenai kepentingan memelihara dan memanfaatkan hutan lindung. Selain itu, benturan UU ITE dan UU KPK, khususnya dalam kewenangan penyadapan. Terjadi pula benturan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 tahun 1999, dengan UU No. 1 tahun 2004 tentang Definisi Kerugian Negara dan Kewajiban Pengembalian Kerugian Negara.
Sehubungan dengan adanya RUU KUHAP 2009 yang telah diajukan pemerintah dan telah ditetapkan sebagai salah satu RUU prolegnas 2010, Romli mendesak untuk ditunda pelaksanaannya hingga ketersediaan sumber daya manusia penyidik, penuntut, dan hakim dengan dukungan anggaran biaya yang memadai dapat diselesaikan oleh pemerintah.
Dalam draft RUU KUHAP (2009), Romli mengkritisi tim penyusun RUU ini mengabaikan kenyataan konflik fungsional antara penyidik Polri dan jaksa dalam penanganan perkara pidana serta kemunculan PNS yang ditetapkan memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan UU sektoral. Hal itu dapat melemahkan KUHAP sebagai UU bagi seluruh proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana.
Kendati begitu, Romli tetap memberikan apresiasi adanya RUU KUHAP (2009) sebagai salah satu upaya pemerintah mencari solusi dalam proses peradilan pidana, yang selama 29 tahun ini mengacu pada UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Sementara itu, pakar hukum pidana UGM, Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., mengatakan RUU KUHAP lebih condong pada due process of law yang menitikberatkan pada perlindungan hak-hak tersangka. Menurutnya hal itu akan bersinggungan dengan prinsip umum dalam hukum acara yang yang mengenal asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Tidaklah mudah menerapkan due process of law di Indonesia, di tengah keadaan hukum yang penuh dengan praktik-praktik mafia peradilan,” jelasnya.
Eddy merekomendasikan seyogianya dalam KUHAP di masa mendatang harus ada perlindungan kepentingan yang proporsional. Hal ini sesuai dengan doktrin keberadaan hukum pidana yang harus melindungi tiga kepentingan, yakni kepentingan individu, masyarakat, dan negara.
Dalam seminar sehari tersebut, hadir sebagai menjadi pembicara: staf pengajar FH UGM, Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Wakil Divisi Pembinaan Hukum Polri, Brigjen Pol. Dr. R.M. Panggabean, S.H., M.H. (Humas UGM/Gusti Grehenson)
