Penyelenggara | : | Fakultas Kedokteran UGM |
---|---|---|
Lokasi | : | Ruang Senat KPTU Fakultas Kedokteran UGM |
Kontak | : | dr Mushtofa Kamal (087839847911) |
Website | : | http://fk.ugm.ac.id |
Agenda | : | Jumat, 6 Maret 2015 - Sabtu, 7 Maret 2015 |
SEMINAR
Penggunaan residen sebagai tenaga medik untuk menyeimbangkan tenaga kesehatan di daerah sulit dalam era Jaminan Kesehatan Nasional
dan
WORKSHOP
Pengembangan Dukungan untuk Tim Residen oleh “Unit Pengiriman Residen” di RS Pendidikan/Fakultas Kedokteran
6 – 7 Maret 2014
di Ruang Senat Lt.2 Kantor Pusat
Fakultas Kedokteran UGM
Yogyakarta
Kebijakan penggunaan residen sebagai tenaga medik untuk menyeimbangkan tenaga kesehatan di daerah sulit mulai dilakukan Kementerian Kesehatan RI tahun 2007 berdasarkan hasil Rapat Terbatas Bidang Kesehatan. Kebijakan yang diambil saat itu adalah ”Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik”. Untuk itu, dilakukan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah yaitu secara jangka pendek melalui penugasan residen senior, dan secara jangka panjang melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).
Paralel dengan kebijakan tersebut, muncul inisiatif lain di luar Kementerian Kesehatan terkait penggunaan residen tersebut seperti yang dilakukan di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias (tahun 2007 – 2009) dan di 11 RSUD di 11 kabupaten di Provinsi NTT (tahun 2010 – sekarang). Bedanya, meskipun pendekatan yang digunakan tetap melalui pihak ketiga (dalam hal ini Fakultas Kedokteran dan RS), tetapi penugasan residennya berupa penugasan secara tim.
Meskipun 2 (dua) program tersebut sudah berjalan akan tetapi belum mampu mengatasi minimnya jumlah tenaga dokter spesialis di daerah terpencil. Masalah ini menjadi semakin penting ketika Jaminan Kesehatan Nasional diberlakukan per-1 Januari 2014. JKN tentu menghadapi tantangan yang sangat berat karena salah satu konsekuensi berat yang akan dihadapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS wajib memberikan kompensasi kepada peserta jika pelayanan tidak bisa diberikan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 34.
Dalam situasi tersebut, penggunaan residen sebagai tenaga medik untuk menyeimbangkan tenaga kesehatan di daerah sulit menjadi solusi. Solusi semacam ini sudah banyak dilakukan di berbagai negara dan juga di Indonesia. Namun permasalahan tidak berhenti di situ saja. Permasalahan hukum akan muncul jika tidak ada kejelasan tentang (a) Surat Ijin Praktek dari dinas kesehatan kabupaten terkait (b) kewenangan klinis (clinical privilege) dari Direktur RS kabupaten terkait melalui penerbitan surat penugasan klinis (clinical appointment) (sesuai Permenkes No. 755 Tahun 2011 Pasal 3); (c) status Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP); dan (d) Standar Prosedur Operasional RS daerah sulit (sesuai Permenkes No. 1438 Tahun 2010 Pasal 3 dan 4).
Permasalahan lain adalah terkait dengan insentif. Sebagai tenaga medik yang bertugas di RS daerah sulit, para residen tersebut merupakan tenaga kerja yang berhak menerima insentif. Pada praktiknya, hak residen tersebut sering terabaikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, seminar “Penggunaan Residen sebagai Tenaga Medik untuk Menyeimbangkan Tenaga Kesehatan di Daerah Sulit” dan kemudian dilanjutkan dengan Workshop “Pengembangan dukungan untuk Tim Residen oleh unit pengiriman residen di RS Pendidikan/Fakultas Kedokteran” ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan agar kebijakan dan inisiatif yang ada bisa terus dikembangkan termasuk mengatasi berbagai kendala yang ada, serta Rencana Tindak Lanjutnya dapat lebih operasional melalui pengembangan unit pengiriman residen.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga akan dilaksanakan peresmian Blended Learning dengan topik Residen sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Blended Learning ini merupakan suatu terobosan kursus jarak jauh dengan mengkombinasikan metode tatap muka dengan metode e-learning.
Seminar dan Workshop ini akan diselenggarakan selama 2 hari, tanggal 6-7 Maret 2014 di Ruang Senat Fakultas Kedokteran UGM dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya diantaranya adalah Dr. Kirana Pritasari, MQIH (Kepala Pustanserdik BPPSDM) dan dr. Bambang Sardjana MPH, Staf Ahli Menkes Bidang Peningkatakan Kpasitas Kelembagaan dan Desentralisasi