Dengan memperhatikan kebutuhan dalam pembangunan dan apalagi mengingat kondisi obyektif yang melingkupi kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini, serta posisi geofisik Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara Indonesia memang perlu memiliki ketentuan Lisensi Wajib dan Government Use dalam pengaturan dan pengembangan hukum di bidang HAKI. Demikian kesimpulan Bambang Kesowo, S.H., L.L.M dalam desertasinya berjudul “Lisensi Wajib di Bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Prospek Penerapannya di Indonesia” hari Sabtu (1/10) di Sekolah Pascasarjana UGM.
Menurut Mantan Menseskab, prospek kebutuhan dan pengaturan masalah ini sangat besar bagi Indonesia. Selain itu, demi perkembangan sistem HAKI itu sendiri, ataupun untuk mencegah kemungkinan pertikaian antar negara yang berpangkal dari perbedaan penafsiran serta praktek pengaturan ataupun penerapan yang berbeda satu dari lainnya, kian diperlukan adanya penataan ulang terhadap konsep di sekitar Lisensi Wajib—dan Government — atau mungkin bentuk tindakan lain diluar itu. “Alasan-alasan yang saat ini telah semakin berkembang perlu ditata, dicocokkan dan dirasionalkan dengan bentuk tindakan yang memadai,” ujar Ketua Pengda Kagama DKI.
Hasil penelitian pria kelahiran Sragen, 27 Maret 1945 ini, akhirnya memberikan saran, perlu untuk dilakukannya penataan terhadap alasan-alasan tadi dan mensinkronkannya dengan bentuk tindakan yang sesuai dan tepat, terutama dalam peraturan perundang-undangan Paten, Hak Cipta dan Perlindungan Varitas Tanaman.
“Untuk menghindarkan kesan otoriter, dan untuk mewujudkan iklim pengelolaan sistem HAKI yang lebih adil, tetapi juga mendorong fungsi sebagai pengelola adminstratif sitem HAKI, disarankan sebaiknya Pelisensian Wajib diajukan dan diberikan ke Pengadilan Negeri dan tidak kepada Direktur Jenderal HAKI Departemen Kehakiman, serta memberi kesempatan banding terhadap keputusan tentang besarnya imbalan yang diberikan, “ tutur suami dari Nurien Fatimah, ayah 3 anak ini.
Di tengah upaya besar (yang tidak mudah) untuk mengembangkan pranata hukum bidang HAKI di Indonesia, penelitian masalah-masalah seperti ini tentunya memberi manfaat yang besar. Secara strategis, hasil penelitian Bambang Kesowo, memberi sumbangan bagi pemantapan landasan teoritis dalam pengambangan hukum di bidang HAKI di Indonesia. Pertama, hal tersebut menyangkut pemahaman dasar mengenai esensi hak dalam HAKI, khususnya yang berkaitan dengan sifat eksklusif-nya yang sering dikaitkan dengan monopoli. Kedua, penelitian tesebut juga akan memberikan kejelasan mengenai persoalan dasar yang selama ini mempengaruhi kelancaran pengembangan hukum di bidang HAKI di Indonesia, dan membantu peletakan dasar-dasar yang lebih kokoh guna menopangnya. “Dalam kaitannya dengan program dan pelaksanaan pembangunan nasional, penelitian ini akan menunjukkan pentingnya arti dan peran HAKI terutama bagi pembangunan sumber daya manusia, penyelenggaraan kehidupan ekonomi khususnya di bidang industri dan perdagangan, dan penciptaan iklim yang kondusif bagi kegiatan alih teknologi,” tandas Penerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama tahun 1995 ini, yang juga pengurus Pusat PERSAHI.
Selain dihadiri mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, dalam ujian terbuka program doktor kali ini hadir pula Taufiq Kiemas dan Mantan Mensesneg Moerdiono. Promovendus merupakan doktor ke-671 yang diluluskan UGM dalam bidang ilmu hukum dan mendapat predikat cumlaude (Humas UGM).