• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum Oleh Militer Perlu Direformulasi

Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum Oleh Militer Perlu Direformulasi

  • 17 Juni 2015, 10:57 WIB
  • Oleh: Ika
  • 5698
  • PDF Version
Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum Oleh Militer Perlu Direformulasi

Pengaturan kewenangan mengadili peradilan militer terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari politik hukum yang menghendaki dibentuknya peradilan khusus bagi militer. Hal tersebut menjadikan penentuan kewenangan mengadili peradilan militer hanya berdasarkan pada status pelakunya dan berbasis kepangkatan.

Demikian disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Supriyadi, S.H.,M.Hum., saat menjalankan ujian terbuka program doktor di FH UGM, Rabu (17/6). Dalam kesempatan itu, pria kelahiran Klaten 44 tahun silam ini mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum oleh Militer di Indonesia”.

Supriyadi menyebutkan bahwa pengaturan kewenangan mengadili peradilan umum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer tidak hanya termaktub dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 dan UU No.34 Tahun 2004 saja. Namun ditemukan pula dalam UU No. 21 Tahun 1964 dan UU No.26 Tahun 2000. Pengalihan kewenangan mengadili tindak pidana umum yang dilakukan militer kepada peradilan umum merupakan tuntutan reformasi untuk menjunjung tinggi prinsip persamaan di dalam hukum (equality before law).

“Kewenangan peradilan umum untuk mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer tidak  bisa dilakukan dalam praktik peradilan karena terkendala berfungsinya kekuasaan peradilan umum dan revisi UU No.31 Tahun 1997,”urainya.

Menurutnya reformulasi kewenangan mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer merupakan sebuah keharusan. Tindakan tersebut perlu segera dilaksanakan agar kewenanga peradilan umum untuk mengadili tindakpidana umum yang dilakukan militer bisa dilaksanakan dalampraktik peradilan.

Sementara terkait dengan berfungsinya kekuasaan peradilan umum, Supriyadi mengatakan bahwa reformulasi dapat ditempuh dengan mempersiapkn penyidik, penuntut umum, dan hakim khusus tindak pidana militer. Sedangkan untuk persoalan revisi UU No.31 Tahun 1997, kedepan perlu dilakukan pendefinisian kembali tindak pidana militer dan tindak pidana umum  yang disertai dengan restrukturisasi peradilan militer. Hal ini dapat dilakukan melalui penyederhanaan struktur peradilan militer dan penataan kembali perangkat peradilan militer. “DPR dan Pemerintah hendaknya segera melanjutkan kembali revisi UU No.31 Tahun 1997 ini untuk menyamakan persepsi lingkup tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” tandas Supriyadi. (Humas UGM/Ika)


Berita Terkait

  • FH UGM Gelar Diskusi Terbatas Kegiatan Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

    Wednesday,29 October 2008 - 10:07
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

    Friday,09 February 2018 - 10:08
  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34
  • Raih Doktor Usai Meneliti Independensi Sistem Peradilan Militer

    Tuesday,19 July 2016 - 11:58
  • Pukat UGM Kritisi Draft RUU Pengadilan Tipikor

    Thursday,24 July 2008 - 16:04

Rilis Berita

  • Dies ke-34 MM FEB UGM Luncurkan Buku “Mencetak Pemimpin Bisnis” 03 July 2022
    Program studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MM FEB UG
    Gusti
  • Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia 02 July 2022
    Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Ke
    Satria
  • Mahasiswa UGM Raih Silver Medal dalam Inovation Exhibition di Malaysia 01 July 2022
    Sekelompok mahasiswa UGM membawa ide/gagasan yang diberi nama “Kiddie Wallet” ke 
    Satria
  • Tips Mengelola dan Mengonsumsi Buah dan Sayur 01 July 2022
    Hari Buah Sedunia diperingati pada 1 Juli tiap tahunnya. Berdasarkan laman International Fruit Da
    Satria
  • Pengamat Politik Internasional UGM : Kunjungan Jokowi Strategis Untuk Pemulihan Ekonomi 01 July 2022
    Pakar perdagangan ekonomi dunia  dan politik internasional UGM, Dr. Riza Noer Arfani, M.A.,
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual