Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Guru dan Dosen kian menjadi polemik.
Banyak pihak merasa keberatan akan isi RUU tersebut. Terutama isi pasal 12 ayat 1 yang berbunyi: Guru dan dosen dan atau putra-putrinya berhak memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang memperoleh dana dari APBD/APBN tanpa dipungut biaya. Sebagaimana penuturan Dr. R. Agus Sartono, MBA, isi bunyi pasal 12 ayat 1 RUU Guru dan Dosen tersebut, cenderung menciptakan kasta-kasta dalam masyarakat. “Tidak tepat, kalau ingin memperbaiki kesejahteraan guru dan dosen dengan cara seperti ini. Lalu apa yang akan terjadi kalau di salah satu PTN terdapat 60 persen anak guru dan dosen yang kuliah. Operasional biaya Perguruan Tinggi siapa yang akan membiayai?,†tutur Dosen FE UGM hari Selasa(15/11) di ruang kerjanya.
Pak Agus tidak memungkiri kenyataan, bila keluarnya RUU ini karena adanya semangat tentang perbaikan nasib guru. Selama ini pendapatan guru memang dinilai sangat rendah, sehingga untuk peningkatan kesejahteraan seorang guru terpaksa harus mencari pendapatkan tambahan dengan berbagai cara. Apakah dengan mengajar kesana-kemari, atau bagaimana. Hal ini, dijelaskan pula dalam naskah RUU tersebut. Namun yang menjadikan Pak Agus terheran-heran, kenapa logika RUU yang dipergunakan mengambil contoh apa yang terjadi di lingkungan BUMN. Dimana, di instansi tersebut setiap karyawannya mendapat fasilitas gratis. “Itu kan pemikiran yang keliru. Mestinya tidak perlu ikut-ikutan seperti itu. Kalaupun seperti itu, maka apa yang terjadi di BUMN selama ini tidak pernah sehat. Sedangkan dalam UU Sisdiknas telah ditegaskan bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat,†ujar pak Agus.
Dalam analisa Pak Agus, apa yang bisa dilihat dari RUU Guru dan Dosen tampak dominan hanya mengatur tentang guru saja, selebihnya ditambah-tambahi tentang dosen. “Tapi kan menjadi rancu, seharusnya dipisahkan antara RUU Guru sendiri dan RUU Dosen sendiri. Kan berbeda antara guru dan dosen. Kemudian, kalau lebih dicermati pasal-pasal dalam RUU Guru dan Dosen, dalam penjelasannya hanya guru semua. Untuk itu harusnya dipisahkan, supaya lebih cermatâ€, tegas Pak Agus (Humas UGM).