Disertasi berjudul “Pengaruh Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan terhadap Investasi Perusahaan di Bursa Efek Indonesia” menjadi tema yang menarik. Karena investasi hingga kini masih memegang peran penting dalam perekonomian nasional.
Dra. Fathimati Zahra, M.Si, Kepala Sub Direktorat Peraturan PBB dan BPHTB, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan RI menyatakan hal itu di Auditorium BRI Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Jumat (7/8) saat melaksanakan ujian terbuka Program Doktor Bidang Ilmu Ekonomi.
Menurut Fathimati, banyak hal berpengaruh terhadap investasi. Diantaranya variabel ekonomi seperti suku bunga dan Marginal Efficiency of Capital (MEC). MEC ini mempengaruhi keputusan investasi, karena MEC sendiri merupakan ekspektasi keuntungan atas keputusan investasi.
“Beberapa variabel yang menentukan besaran tingkat MEC adalah biaya tenaga kerja, perubahan teknologi dan kualitas iklim usaha. Karena itu, untuk memperbaiki iklim investasi agar dapat meningkatkan daya saing perlu dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya melalui kebijakan reformasi pajak,” katanya.
Fathimati mengatakan dampak reformasi pajak terhadap perekonomian dapat dicermati dari keputusan investasi perusahaan. Sementara proses untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, kompetitif dan berkelanjutan dilakukan antara lain dengan melalui penyesuaian peraturan-peraturan perpajakan yang mendasari pemungutan pajak itu sendiri.
“Data empiris sampai saat ini, penerimaan pajak badan memiliki peran penting dalam menyumbang penerimaan pajak di Indonesia. Peran penerimaan pajak penghasilan terhadap total penerimaan pajak nasional rata-rata mencapai 57,26 persen, sedangkan peran penerimaan pajak penghasilan badan terhadap total penerimaan pajak nasional tahun 2001 – 2013 rata-rata mencapai 18,20 persen,” ujarnya didampingi tim promotor Prof. Dr. Lincolin Arsyad, M.Sc, Prof. Dr. Samsubar Saleh, M.Soc.Sc dan Dr. Akhmad Makhfatih, M.A.
Dari hasil analisis dengan mengaplikasikan pendekatan perbedaan dua rata-rata Marginal Revenue Product of Capital (MRPK) dan Marginal Effective Tax Rate (METR), serta analisis regresi data panel terhadap 28 dan 15 perusahaan yang di listing Bursa Efek Indonesia periode 1995-1999, 2001-2005 dan 2009-2013, Fathimati menyatakan perubahan UU PPh Nomor 10 tahun 1994 menjadi UU PPh Nomor 17 tahun 2000 dan UU PPh nomor 36 tahun 2008 terbukti belum dapat meningkatkan nilai rata-rata MRPK perusahaan industri manufaktur yang di listing BEI. Bahwa untuk meningkatkan MRPK tidak cukup hanya dengan memberikan insentif pajak, diperlukan dukungan kebijakan di bidang lain yang merupakan variabel yang mempengaruhi besaran MRPK seperti kebijakan tentang ketenagakerjaan, pengembangan teknologi dan peningkatan kualitas iklim bisnis serta kebijakan makroekonomi, misalnya tingkat inflasi, suku bunga pinjaman, tingkat suku bungan SUN dan SBI dan kebijakan dalam sistem pasar modal.
“Hasil perhitungan nilai METR rata-rata penerapan UU PPh Nomor 10 tahun 1994, UU PPh Nomor 17 tahun 2000 maupun UU PPh Nomor 36 tahun 2008 adalah negatif. Maka diusulkan untuk membuat kebijakan pengawasan terkait investasi yang didanai dari hutang yang cukup besar dan perusahaan-perusahaan yang dalam laporan keuangan melaporkan rugi secara terus menerus, namun masih dapat beroperasi dan melakukan investasi agar akuntabilitas dalam kegiatan usaha dapat ditingkatkan”, tandas perempuan kelahiran Kediri, 22 Oktober 1967. (Humas UGM/ Agung)