• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Interpretasi Kontrak Bisnis Tidak Jelas

Interpretasi Kontrak Bisnis Tidak Jelas

  • 24 Agustus 2015, 11:18 WIB
  • Oleh: Satria
  • 5624
Interpretasi Kontrak Bisnis Tidak Jelas

Kegiatan bisnis kian berkembang pesat dewasa ini. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa atau dispute di antara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul disebabkan berbagai alasan dan masalah yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang timbul di antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan biasa disebut sebagai sengketa bisnis.

“Sengketa bisnis ini perlu dicarikan alternatif penyelesaiannya secara tepat dan tidak berkepanjangan,” kata Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum dalam ujian terbuka program doktor Fakultas Hukum UGM, Senin (24/8) di Fakultas Hukum UGM.

Bambang Sutiyoso dalam kesempatan itu mempertahankan disertasinya berjudul "Interpretasi Kontrak dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Pengadilan".

Menurut Bambang, salah satu sebab terjadinya sengketa bisnis adalah adanya pemahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap isi kontrak yang telah dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini terjadi karena masih banyak dijumpai kontrak yang memuat norma samar, baik rumusan kata-katanya tidak jelas/kabur, terlalu umum, hingga bermakna ganda.

“Pembuatan kontrak merupakan perbuatan hukum dalam ranah hukum bisnis, khususnya hukum kontrak,” kata dosen Fakultas Hukum UII ini.

Penelitian yang dilakukan Bambang ini membahas beberapa persoalan terkait interpretasi kontrak dalam penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan, khususnya dilingkungan Mahkamah Agung (MA). Kontrak yang dibuat para pihak masih berpeluang menimbulkan sengketa bisnis, terutama terkait dengan rumusan isi kontrak yang tidak jelas, sehingga dalam penyelesaian kasusnya di lembaga peradilan memerlukan interpretasi untuk mengetahui apa sesungguhnya maksud yang dikehendaki para pihak sehingga kontrak dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.

Dari hasil penelitian tersebut terungkap ada beberapa faktor internal dan eksternal yang menyebabkan ketidkjelasan interpretasi kontrak. Faktor internal itu antara lain kurangnya wawasan hukum para subjek kontrak. Sementara itu, faktor eksternal antara lain perangkat aturan hukum belum mengatur atau tidak ada.

“Dijumpai perbedaan interpretasi kontrak oleh hakim dalam penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan,” tegas Bambang.

Di akhir disertasi Bambang berharap agar perusahaan atau unit bisnis lainnya perlu meningkatkan kemampuan SDM-nya dalam pembuatan kontrak melalui berbagai pendidikan dan pelatihan dengan melibatkan konsultan ahli di bidang kontrak bisnis. (Humas UGM/Satria)

Berita Terkait

  • Masyarakat Hukum Adat Perlu Menjadi Subjek Kontrak Karya Pertambangan

    Thursday,21 March 2019 - 14:52
  • Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Akademik UGM

    Friday,08 October 2010 - 14:46
  • Mayoritas Pelaku UMKM di Gunung Kidul Tidak Menggunakan Kontrak Dagang

    Monday,23 August 2010 - 16:42
  • Raih Doktor Usai Kaji Asas Pacta Sunt Servanda

    Friday,20 December 2019 - 16:54
  • Fakultas Hukum UGM Juara 1 Kompetisi Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2018

    Tuesday,30 October 2018 - 14:23

Rilis Berita

  • Terancam Punah, Yayasan KEHATI, OIC, dan The Body Shop Gelar Roadshow Peduli Orangutan di UGM 26 March 2023
    Awal bulan Novermber 2017 lalu, peneliti menemukan spesies baru orangutan di Sumatera U
    Satria
  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual