Dikatakan bahwa hubungan hukum antara bank penerbit L/C dengan pemohon yang tidak memiliki dana sebesar nilai L/C sebagai jaminan adalah hubungan hokum hutang piutang, Issuing Bank sebagai kreditur dan importer/pemohon sebagai debitur. Perjanjian yang menjadi dasar hubungan hokum tersebut adalah perjanjian NCL (Non Cash Loan) yang merupakan Sui Generis karena tidak diatur dalam KUH Perdata dan berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam KUH Perdata serta memiliki cirri-ciri khusus yaitu kreditur pasti Bank, pencairan fasilitas NCL kepada eksportir dengan syarat eksportir menyerahkan seluruh dokumen yang ditentukan dalam L/C dan tidak terlambat dalam menyampaikan dokumen.
Surach Winarni menyampaikan hal ini, saat ujian promosi doktor hari Sabtu (26/11) di ruang pascasarjana UGM dengan desertasi berjudul “Hubungan Hukum Antara Issuing Bank Dengan Pemohon Yang Tidak Memiliki Dana Sebesar Nilai Letter of Credit Sebagai jaminan dan Perlindungan Hukumnyaâ€.
Perkembangan selanjutnya pemberian fasilitas NCL kepada importir menurut Surach, menyebabkan bank tidak lagi menahan dokumen barang-barang yang dimpor karena importir diwajibkan menyerahkan agunan tambahan berupa fix Asset yang kemudian akan dibebani Hak Tanggungan sehingga kedudukan bank menjadi kreditur yang diutamakan apabila ternyata importer wanprestasi maka atas fix asset yang telah diserahkan tersebut akan dilakukan eksekusi. “Tindakan bank tidak menahan dokumen ini merupakan bentuk perlindungan hokum kepada importer sehingga importer tetap dapat mengambil barang-barang yang diimpor dan menjalankan usahanya tanpa adanya hambatanâ€, ujar Surach, Dosen Tamu Magister Hukum UGM tahun 2004 hingga sekarang.
Wanita yang menekuni profesinya di Bank Mandiri (Persero) Tbk, berharap penelitiannya ini akan memberi manfaat bagi praktek perbankan di Indonesia khususnya dalam mekanisme penerbitan L/C sehingga tidak ada keraguan bagi Bank sekaligus memberikan sumbangan bagi pengembangan Hukum Bisnis dan Hukum Perbankan di Indonesia (Humas UGM).