Dalam konteks kepemerintahan, ekonomi, dan bisnis; good governance dan good corporate governance terutama dalam pengaturan dan pengelolaan BUMD menjadi sangat penting untuk membangun kepercayaan pasar dan mendorong investasi jangka panjang. Tidak hanya untuk BUMD itu sendiri, melainkan juga untuk swasta yang melakukan usahanya di daerah. Dengan kata lain penerapan good governance dan good corporate governance memberikan multiplier effect tidak hanya pada sektor publik namun juga pada sektor privat.
Demikian dikatakan Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali belum lama ini. Ia mengatakan hal itu saat melaksanakan ujian terbuka Program Doktor Bidang Ilmu Hukum, di Fakultas Hukum UGM.
Mempertahankan disertasi “Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah Berdasarkan Good Governance dan Good Corporate Governance, Tinjauan Yuridis terhadap BUMD sebagai entitas bisnis”, Made mengungkapkan kegagalan tata kelola tidak pernah disebabkan oleh satu faktor tunggal. Bahwa sistem institusi makro akan mempengaruhi sistem institusi mikro, dan penyelenggaraan kepemrintahan (good governance) akan menjadi penentu penting bagi pelaksanaan tata kelola perusahaan (good corporate governance), baik publik maupun swasta.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan mekanisme pengaturan (regularities) yang dihasilkan dari interaksi berbagai faktor (pandangan yang bersifat politicio-institutional). Bahwa kemanfaatan bagi badan usaha yang bertindak secara mandiri, bukan sebagai alat kekuasaan dan politik serta memberikan nilai lebih tidak saja secara materiil, laba yang dihasilkan badan usaha, namun juga moril.
“Hal ini sebagai panutan dalam dunia bisnis dan membangun semangat perekonomian dan mempertahankan viabilitas perekonomian”, katanya.
Karena itu, menurut Gde Subha, bagian terpenting dari pendekatan institusional yang harus diperhatikan dalam pengaturan BUMD adalah mengharmoniskan beragam institusional sosial termasuk pasar, komunitas-komunitas dan negara untuk peningkatan kesejahteraan manusia. Sebab perusahaan yang dalam hal ini adalah BUMD, tidak lain sebagai agen ekonomi yang di dalamnya banyak mengandung unsur politik. “Dan hal itu tidak boleh diabaikan dalam analisis corporate governance“, imbuhnya. (Humas UGM/ Agung)