Prospek pengaturan dan implementasi asas pelengkap terhadap pembentukan sistem hukum HAM ASEAN merupakan refleksi berhasil tidaknya perubahan jati diri dan paradigma ASEAN. Apakah ASEAN mampu menunjukkan dirinya sebagai sebuah organisasi internasional modern yang berbasis aturan hukum dan tata organisasi yang baik.
Hal ini dikemukakan oleh Heribertus Jaka Triyana pada ujian terbuka program doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UGM, Selasa (29/9). Pada kesempatan itu Jaka Triyana mempertahankan disertasinya berjudul Asas Pelengkap Dalam Sistem Hak Asasi Manusia ASEAN.
Jaka Triyana menjelaskan konsistensi terhadap perubahan tersebut menjadi tolok ukur terhadap prospek pengaturan norma dan mekanisme HAM ASEAN sebagai sebuah sistem mandiri sama seperti sistem hukum regional perlindungan HAM regional Eropa, Latin Amerika dan Afrika.
“Prospek pengaturan asas pelengkap HAM ASEAN tergantung pada kemampuan ASEAN melaksanakan personalitas dan kapasitas hukumnya seperti yang diatur dalam piagam ASEAN dalam melaksanakan tujuannya,”papar Jaka Triyana.
Ia menambahkan pendekatan wadah dalam cakupan dan area asas pelengkap menguatkan pilihan-pilihan pengaturan kontestasi norma dan institusionalisasi perlindungan HAM ASEAN. Prospek pengaturan asas pelengkap menjadi elemen terpenting sebagai penjaga transformasi atau peralihan sifat, karakter dan orientasi ASEAN sebagai organisasi internasional regional yang bersifat longgar ke arah organisasi internasional regional yang taat pada aturan hukum internasional.
“Pencapaian tujuan tersebut telah dilakukan terus-menerus oleh ASEAN yang memiliki personalitas hukum dalam melaksanakan kegiatannya,”tegas dosen Fakultas Hukum UGM itu.
Menurut Jaka akuntabilitas dan legitimasi ASEAN akan terpelihara dan menjadi kuat ketika pengaturan mengenai jaminan perlindungan HAM dipraktekkan dalam upaya perlindungan HAM berdasarkan prinsip rule of law. Prospek pengaturan asas pelengkap merupakan indikator penentu berhasil tidaknya ASEAN mentransformasikan dirinya sebagai organisasi internasional modern berdasarkan ketatnya aturan hukum, dan berdasarkan kuatnya budaya penghormatan terhadap HAM.
Keberhasilan pengaturan asas pelengkap terhadap kontestasi norma dan institusionalisasi perlindungan HAM tersebut mempermudah ASEAN menepati dan memenuhi janji tersebut kepada masyarakat Asia Tenggara semuanya tanpa terkecuali, yaitu terbentuknya sistem hukum perlindungan HAM ASEAN bagi masyarakat ASEAN (Humas UGM/Satria)