
Penguatan lembaga penyelenggara pemilu harus tetap mengacu pada konstitusionalitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Untuk itu, penguatan kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu merupakan kunci utama penguatan KPU dan jajarannya.
“Penguatan pada lembaga penyelenggara pemilu meliputi kelembagaan, proses pemilu dan keanggotaan,”tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik, pada kuliah umum di Fisipol UGM, Kamis (1/10).
Husni mengakui pasca reformasi sudah ada kajian dan rekomendasi untuk memperkuat KPU sebagai badan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen dari lembaga non pemerintah seperti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Kemitraan Partnership. Di sisi lain, penguatan lembaga penyelenggara pemilu tidak akan tuntas jika sentuhannya pada level undang-undang.
“Penguatan harus dilanjutkan dengan pembentukan pola organisasi dan tata kerja KPU melalui Keppres,”katanya.
Sementara itu, keharusan konsultasi dengan pemerintah dan DPR menjadikan proses penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan setiap tahapan pemilu menjadi lambat. Dampak negatif yang lebih besar adalah munculnya potensi penyalahgunaan mekanisme konsultasi oleh anggota DPR untuk memasukkan kepentingan politik mereka dalam regulasi penyelanggaraan pemilu.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal mengikuti pilkada, Husni mengatakan masih akan dibahas oleh KPU. Dalam pandangan KPU keputusan tersebut bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada.
“Kita optimis tidak akan menimbulkan konflik. Ini masih dibahas internal dan nanti akan melibatkan DPR juga,”papar Husni.
Launching Program S2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu
Bersamaan dengan kuliah umum ini juga dilakukan launching Program S2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu. Program ini dikelola bersama dalam Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu di Indonesia yang melibatkan 10 universitas, yaitu Universitas Andalas, Universitas Lampung, UNPAD, UGM, UI, Airlangga, Universitas Nusa Cendana, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanudin dan Universitas Cendrawasih.
Pada tahun pertama, KPU menyediakan 70 beasiswa, dan Bawaslu menyediakan 10 beasiswa, bagi staf yang lolos seleksi untuk mengikuti program ini. Selain diikuti oleh mahasiswa yang memperoleh beasiswa, program ini juga diikuti oleh mahasiswa regular non-beasiswa (Humas UGM/Satria)