• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM Kritisi RUU Ekonomi Kreatif

Pakar UGM Kritisi RUU Ekonomi Kreatif

  • 13 Oktober 2015, 15:51 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5038
Pakar UGM Kritisi RUU Ekonomi Kreatif

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tengah menyusun RUU tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkna bisa menjadi payung hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Meskipun demikian, RUU tersebut dinilai masih memiliki beberapa kelemahan diantaranya tentang cakupan industri kreatif bahkan adanya keharusan adanya sertifikasi produk yang dianggap akan menghambat kreatifitas para kreator dan inovator muda. “Saya khawatir UU ini menghambat kreatifitas, karena ada keharusan sertifikasi. Bagi saya pelaku usaha harus punya sertifikat apakah itu akan menghambat atau tidak,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Muhammad Hawin SH., LL.M., Ph.D., dalam dikusi uji sahih RUU Ekonomi Kreatif di Gedung Pertamina Tower FEB UGM, Selasa (13/10).

Menurut Hawin keberadaaan RUU ini akan memperbaiki pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (HAKI), namun cakupan bidang industri kreatif yang didisebutkan dalam RUU perlu diperluas. “Pihak lain seperti perguruan tinggi atau lembaga yang lain apakah juga tertlibat?,” katanya.

Dia berharap pelaku ekonomi kreatif yang menghasilkan karya baru perlu mendapat perlindungan. Namun, mekanisme perlindungan tersebut perlu diperjelas karena selama ini  dalam pengajuan paten pelaku usaha yang membiayainya justru yang mendapat perlindungan . Sementara itu yang bekerja tidak mendapat perlindungan. “Perlu ada ketegasan, pelaku  ekonomi keratif mendapat perlindungan,” imbuhya.

Ia juga mengkritisi salah satu pasal dalam RUU tersebut yang menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan pembiayaan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. Kata ‘dapat’ tersebut menurutnya perlu diubah karena pemerintah wajib untuk membiayai. “Itu tidak boleh, padahal pembiayaan itu sebagai sebuah keharusan,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX mengharapkan RUU ini bisa menjadi payung hukum serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. Menurut Paku Alam selama ini mereka hanya mengandalkan pada peraturan iInpres No. 6 tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif.

Paku Alam mengatakan DIY merupakan salah satu dari kota di Indoensia yang dijuluki sebagai kota kreatif karena memiliki sumber daya manusia kreatif dengan produk usaha yang bisa menopang ekonomi masyarakat. “Kreatifitas warga DIY ini  menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai jual tinggi,” katanya.

Pimpinan Komite III DPD RI Sulistiyo mengatakan  RUU ini bisa dijadikan landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif sekaligus mendukung program kerja Badan Ekonomi Kreatif yang dibentuk oleh Presiden. “RUU ini bisa  mensinkronkan kebijakan dalam bidang ekonomi kreatif,” katanya (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • The 7th GAMAICEB Bahas Peluang dan Tantangan Ekonomi Kreatif

    Monday,16 September 2019 - 14:44
  • PAREKRAF Goes to Campus Digelar di UGM

    Monday,09 November 2020 - 6:09
  • UGM - BUMN Ajak Mahasiswa Berkiprah Bersama untuk Membangun Negeri

    Sunday,29 October 2017 - 7:01
  • KKN UGM Adakan Pelatihan Desa Wisata di Bandungan

    Thursday,03 February 2022 - 15:20
  • Wamenparekraf: DIY Butuh Bandara Baru

    Saturday,29 September 2012 - 17:25

Rilis Berita

  • Dosen Perikanan UGM Murwantoko Dikukuhkan sebagai Guru Besar 21 March 2023
    Dosen Departemen Perikanan, Prof. Dr. Ir. Murwantoko, M.Si., dikukuhkan sebagai G
    Gloria
  • Komunitas Mahasiswa Hindu UGM Ikuti Tawur Agung di Candi Prambanan 21 March 2023
    Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Mahasiswa Hindu Dharma (UKM
    Ika
  • 40 UMKM Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan Produk 21 March 2023
    Sebanyak 40 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan
    Agung
  • UGM Kembangkan Aplikasi TOMO Untuk Penanganan Tuberkulosis Resisten Obat 21 March 2023
    Penyakit tuberkulosis (TB) masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Dalam lapora
    Ika
  • Entrepreneur di Bidang Peternakan Masih Minim 21 March 2023
    Meski masih terbuka lebar Indonesia masih kekurangan entrepreneur di bidang peternakan. Data Bada
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual