Rektor UGM, Prof. Dr. Sofian Effendi dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Dekan Fakultas Hukum UGM Dr. Marsudi Triatmodjo, SH., L.L.M serta Dr. Janedri M. Gaffar selaku Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada saat yang sama sepakat menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menguasai di bidang Ilmu Hukum melalui pendidikan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada hari Jumat, 4 Maret 2005.
Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Sidang I Lt II Gedung Pusat UGM ini, meliputi kerjasama dalam penyelenggaraan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan jangka waktu 5 tahun.
Bentuk perjanjiannya antara lain (i) Mahkamah Konstitusi RI menyelenggarakan pendaftaran calon peserta dalam lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berminat untuk mengikuti Program Doktor (S3) Ilmu Hukum yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada. (ii) Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan program Pendidikan Doktor (S3) bagi para pendaftar sebagaimana tersebut dalam ayat (1) yang memenuhi persyaratan akademik sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang berlaku. (iii) Mahkamah Konstitusi membantu memperlancar pemenuhan syarat-syarat administrasi yang diperlukan dalam rangka proses penerimaan para calon peserta program.
Dalam sambutannya, Rektor mengemukakan bahwa cita-cita UGM untuk mengembangkan studi konstitusi khususnya hukum ketatanegaraan di Universitas Gadjah Mada sepertinya agak tertinggal dibandingkan dengan universitasnya pak Jimly. “Oleh karena itu, pada waktu pak Jimly melontarkan ini kami sambut dengan hangat. Mudah-mudahan keinginan kami untuk menjadikan UGM sebagai salah satu centre of excelence di dalam studi konstitusi, hukum ketatanegaraan, hukum administrasi, dapat terwujud dan dapat terpacu dengan cepat. Saya kira itu motif UGM,” ungkap pak Rektor.
Seperti dikatakan pak Rektor mengutip pendapat Jimly, Universitas Gadjah Mada dapat memberikan sumbangan yang cukup besar kepada bangsa kita di dalam studi konstitusi dan hukum ketatanegaraan saat ini. Karena paling tidak dari segi ideologi, kita sudah kembali bersemangat untuk mengingatkan bangsa ini adalah bahwa bangsa yang besar yang belum punya tradisi lama atau nations screet yang betul-betul menggunakan suatu ideologi bangsa untuk menjadi alat pemersatu. Tetapi kalau perkembangannya agak mengkhawatirkan pada akhir-akhir ini adalah semakin sedikit pejabat-pejabat di bangsa ini yang membicarakan mengenai pentingnya Pancasila sebagai ideologi untuk perekat negara kebangsaan itu.
“Semoga dengan latar belakang inilah, kita mungkin bisa mengembangkan studi lebih lanjut mengenai konstitusi ini untuk mengkaji apakah konstitusi yang kita miliki sekarang ini sesuai dengan ideologi yang dulu dikembangkan oleh para founding fathers kita dari ideologi bangsa kemudian seperti yang dikatakan pak Jimly tadi. “Kita juga ingin selanjutnya membantu pak Jimly dengan penelitian-penelitian untuk mengevaluasi apakah kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah sekarang ini sejiwa dengan nafas konstutusi kita,” tegas pak Rektor. (Humas UGM)