Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi Prof. Dr. Marwan Asri, MBA Rabu, 16 Maret 2005 melantik pejabat baru pada jajaran Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM di Ruang Sidang I Kantor Pusat UGM.
Para pejabat yang dilantik diantaranya: (i) Ajun Komisaris Polisi Kiswondo sebagai Kepala Unit Operasional SKKK; (ii) Wahyudi sebagai Kepala Unit Pemadam Kebakaran SKKK; (iii) Mursito sebagai Koordinator Sektor Timur SKKK; (iv) Tukilan sebagai Koordinator Sektor Barat SKKK; dan (v) Yusup Sunaryo sebagai Koordinator Jaga Wana SKKK.
Hadir dalam acara pelantikan Sekretaris Eksekutif dan Asisten Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi Dr. R. Agus Sartono, MBA; Asisten Wakil Rektor Bidang Monitoring dan Peningkatan Proses Pembelajaran Dr. Supra Wimbarti M.Sc; Direktur Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Ir. Ibnu Sholeh, MT; Direktur Perencanaan dan Pengembangan Dr. Ir. Adam Pamudji Rahardjo, M.Sc; dan Kepala Bagian Kepegawaian Edi Yunarto, SH.
Mengawali sambutannya, pak Marwan mengucapkan selamat kepada 5 pejabat baru di lingkungan Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus yang secara resmi dilantik untuk menduduki jabatan masing-masing. Kelima jabatan yang diberikan adalah jabatan-jabatan yang menuntut komitmen yang sangat tinggi.
“SKKK telah dirombak secara signifikan sejak tahun 2004 lalu. Dulu yang dipandang sebagai sebuah unit yang dalam tanda petik tidak terlalu penting, menjadi sebuah unit, satuan, atau lembaga yang dipandang sangat penting perannya di dalam menegakkan segala sesuatu di lingkungan UGM ini,” tutur pak Marwan.
Menurutnya, perubahan dilakukan dalam berbagai hal mulai dari perubahan struktur organisasi, mengangkat pejabat-pejabat yang sangat berkompeten di bidangnya, mendidik atau merekrut tenaga-tenaga baru, mendidik dan melatih dengan pola-pola pendidikan yang profesional, sampai pada pelatihan-pelatihan yang dipandang penting.
Pak Marwan menambahkan, SKKK diberikan amanat yang sangat besar untuk mengamankan dan menjaga keselamatan di kampus ini. Kampus kita, kampus yang sangat besar ditinjau dari berbagai sudut pandang. (i) Luasnya, UGM adalah kampus terluas dari kampus yang ada di seluruh Indonesia. (ii) jumlah bangunannya, UGM memiliki bangunan yang terbanyak dibanding kampus-kampus yang lain di Indonesia. (iii) Nilai Aset: UGM yang terbesar nilainya dibanding kampus lain di Indonesia. (iv) Jumlah manusia yang ada di kampus ini baik mahasiswa, karyawan, dosen sampai pedagang kaki lima, UGM adalah yang terbesar. ‘Untuk itu diperlukan perhatian yang luar biasa terhadap faktor-faktor tersebut agar selalu diawasi dan dikelola dengan benar,” kata pak Marwan.
Lebih lanjut pak Marwan mengemukakan bahwa SKKK mempunyai peran yang sangat strategis yaitu mengamankan. UGM adalah kampus terbuka karena memiliki pintu masuk yang tidak terhitung (ada yang bilang 6 atau 7) bahkan dari sungai di belakang fakultas Teknik itupun bisa masuk. Jadi tidak ada pintunya UGM ini. Tentu saja dari segi fisik seperti itu sangat berbeda pola pengamanan yang harus difikirkan oleh pak Deda dan kawan-kawan. Kemudian UGM ini tidak saja terbuka dari segi fisik tetapi juga mendapat cap sebagai kampus kerakyatan (kampus milik rakyat). Karena itulah menjadi anggota SKKK UGM berbeda dengan menjadi SKKK di luar UGM, sangat besar tanggung jawabnya
“Diluar kampus, UGM juga memiliki aset yang sangat besar yaitu memiliki hutan, kebun, dan tanah-tanah yang tersebar dimana-mana. Tetapi juga sangat rawan terutama kebun dan hutan akan tindakan atau ancaman yang tidak diharapkan. Karena itu juga tugas SKKK untuk memperhatikannya dan menjaganya,” ungkap pak Marwan.
Ditambahkan pak Marwan bahwa UGM sejak dulu sudah terlanjur memiliki Unit Pemadam Kebakaran dan menjadi dambaan masyarakat untuk membantu apabila terjadi kebakaran. Meskipun kenyataannya tidak yakin fasilitas pemadam kebakaran sekarang ini. “Dalam hal ini universitas sudah mempunyai rencana dan segera mengupayakan untuk mencari sponsor untuk membeli setidaknya 2 unit mobil pemadam kebakaran yang baru,” tegas pak Marwan.
Adapun tugas-tugas pokoknya yaitu kepada Kepala Unit Operasional SKKK-UGM bertugas (i) Mengkoordinasikan tugas kegiatan pengamanan dan ketertiban kampus per Sektor maupun secara menyeluruh; (ii) Mengkoordinasikan tim penyelidik pelanggaran keamanan dan ketertiban kampus; (iii) Memproses tindak pelanggaran keamanan dan ketertiban kamus seperti tindakan kriminal, gangguan dan ancaman; (iv) Melaksanakan tugas lain yang berkatan dengan keamanan kampus.
Kepala Unit Pemadam Kebakaran SKKK-UGM bertugas (i) merencanakan dan membangun penanggulangan bencana kebakaran di lingkungan kampus; (ii) mengelola dan memelihara peralatan pemadam kebakaran ternasuk mobil unit pemadam kebakaran; (iii) mengadakan pelatihan dan sosialisasi cara-cara pemadam kebakaran; (iv) mengatur patroli di lingkungan kampus untuk menanggulangi timbulnya gejala kebakaran lingkungan kampus; (v) melaporkan kejadian dan tindakan pemadam kebakaran; (vi) membuat laporan secara periodik pelaksanaan tugas unit pemadam kebakaran; (vii) melaksanakan tugas lain atas permintaan Kepala SKKK.
Koordinator Sektor Timur dan Sektor Barat SKKK-UGM memiliki tugas yang sama yaitu (i) Mengkoordinasikan tugas-tugas keamanan dan ketertiban di wilayah/sektornya; (ii) Melaksanakan tugas–tugas pengamanan aset universitas di wilayah/sektornya; (iii) Menyelidiki, memeriksa dan memproses pelanggaran ketertiban dan tindakan kriminal berdasarkan peraturan dan pedoman yang berlaku; (iv) Membuat laporan pelaksanaan tugas secara periodik; (v) Melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan.
Koordinator Jaga Wana SKKK-UGM bertugas (i) Merencanakan program pengamanan dan ketertiban lingkungan hutan; (ii) Melakukan kerjasama dengan pihak atau instansi keamanan lain dalam usaha pengamanan aset-aset kehutanan yang ada; (iii) Memproses tindak pelanggaran pencurian kayu atau tanaman di lingkungan atau wilayah kehutanan kepada pihak yang berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku; (iv) Mengevaluasi pelaksanaan sistem pengamanan hutan untuk memberikan masukan perbaikan dan penyempurnaan sistem pengamanan hutan; (v) Mengkoordinir pengamanan rutin maupun pengamanan kunjungan tamu, wisata, hutan, dan kegiatan-kegiatan lainnya; (vi) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; (vii) Membuat laporan tahunan yang berkaitan dengan pengamanan hutan (jumlah tanaman/kayu yang dicuri, mati, rusak karena bencana alam, maupun penebangan resmi) yang telah dilaksanakan. (Humas UGM)