Fakultas Hukum UGM pada hari Kamis, 24 Maret 2005 menyelenggarakan Seminar Nasional “Bilakah Reformasi Hukum Tak Sekedar Retorika” di Auditorium Magister Manajemen UGM.
Acara diawali sambutan Ketua Panitia Seminar Daniar Rahmawati, SH., L.L.M, dilanjutkan sambutan Dekan Fakultas Hukum UGM Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., L.L.M, dan terakhir sambutan Rektor UGM, Prof. Dr. Sofian Effendi, MPIA yang sekaligus membuka seminar.
Seminar dibagi dalam 2 sesi. Sesi I dengan judul materi “Bilakah Reformasi Hukum Tak Sekedar Retorika (Dibalik Pembentukan Komisi Kejaksaan)” sebagai pembicara antara lain: Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh, S.H., M.H; Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung RI H. Achmad Lopa, S.H; Mas Achmad Santosa, S.H., L.L.M; Denny Indrayana, S.H., L.L.M.; dengan moderator Sahlan Said, S.H.
Sedangkan di sesi II dengan materi berjudul “Bilakah Reformasi Hukum Retorika (Dibalik pengangkatan Kembali Kasus-kasus yang di SP3)” dengan pembicara antara lain: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI; Teten Masduki; Supriyadi, SH., M.Hum dan Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum sebagai moderator.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan H. Achmad Lopa, S.H peran utama Jaksa Agung Muda Pengawasan adalah melakukan fungsi pengawasan secara langsung dan organisatoris.
Dijelaskannya, bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan dan mengembalikan kepercayaan publik antara lain: (i) setiap pelaksanaan tugas selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) melakukan revisi peraturan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan yang menyangkut sistem kelembagaan secara menyeluruh; (iii) melakukan peningkatan kualitas SDM di lingkungan Kejaksaan dan kuantitas SDM sesuai kebutuhan; (iv) melakukan transparansi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang ada secara akuntabel; (v) melakukan inventarisasi permasalahan dan tugas-tugas ynag belum terselesaikan berikut solusi penyelesaiannya; (vi) melakukan tertib administrasi dan efektivitas penggunaan anggaran yang tersedia.
Berbicara efektifitas peran Komisi Kejaksaan, kata Achmad Lopa, tentunya harus dilakukan melalui suatu parameter tertentu dan bersifat komprehensif. Saat ini kiranya sangat sumir dan subyektif untuk menyimpulkan apakah peran Komisi Kejaksaan ini efektif atau tidak, kerena Komisi Kejaksaan itu sendiri belum berjalan atau belum melaksanakan tugas dan kewenangannya, yang disebabkan anggota maupun pimpinannya belum terbentuk/dipilih/diangkat oleh Presiden.
“Berdasarkan hal tersebut, yang dapat diinventarisir saat ini adalah beberapa faktor yang perlu digarisbawahi terhadap persoalan yang melingkupi efektifitas Komisi Kejaksaan ini, yaitu: (i) Kedudukan Komisi Kejaksaan bersifat independen; (ii) Fungsi Pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan bersifat transparan dan obyektif; (iii) Fungsi pengawasan di lingkungan Kejaksaan dapat berjalan secara lebih baik dan adil,” ujar Achmad Lopa. (Humas UGM)