Fakultas Biologi UGM memperkenalkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada mahasiswanya melalui kegiatan “Seminar HKI” yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Pascasarjana (KMP) di Ruang Sidang Bawah Fakultas Biologi UGM, Jumat (20/11). Seminar HKI dihadiri oleh mahasiswa S1, S2, dan S3 Fakultas Biologi UGM.
Seminar yang bertemakan “HKI sebagai aset non-fisik Fabiogama” tersebut menghadirkan Dra. Sri Sulistyani, M.Sc. (Pemeriksa Paten Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual), Dr. Budi Setiadi Daryono, M.Agr.Sc. (pemilik paten Bio-Catharantus) dan Dr. Endang Semiarti, M.S., M.Sc. (pemilik paten metode transformasi genetik tanaman anggrek) sebagai narasumber.
Kegiatan Seminar HKI dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Biologi UGM, Prof. Dr. Suwarno Hadisusanto, S.U. Dalam sambutannya, Suwarno menilai bahwa masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran yang lebih rendah akan HKI dibanding negara-negara lain. Ia berharap melalui kegiatan ini HKI dapat lebih memasyarakat.
“Sebenarnya kita memiliki banyak potensi Hak Cipta dan Paten. Namun, karena kesadaran akan HKI yang kurang, menyebabkan kita tidak pernah mengurusi perlindungan hukumnya. Kita masih kalah dengan negara-negara lain, seperti China dan Jepang hingga Singapura yang berbondong-bondong dan serius mengurusi Hak Cipta dan Patennya,” papar Suwarno dalam release yang diterima, Selasa (24/11).
Sementara itu, Dr. Budi Setiadi Daryono, M.Agr.Sc. (pemilik paten Bio-Catharantus) menilai Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau invensinya. HKI memiliki banyak manfaat mulai dari apresiasi terhadap karya hingga menghasilkan kekayaan.
“Hal pertama yang menjadi manfaat HKI adalah apresiasi atas kerja keras kita. Selanjutnya ia bisa membuat kita menjadi kaya. Sebut saja, Raditya Dika, penulis Milyarder karena Hak Cipta atas buku-bukunya,” kata Budi.
Senada dengan itu, Endang Semiarti, menambahkan Hak Kekayaan Intelektual juga dapat berupa penemuan metode baru, seperti paten metode transformasi genetik.
Di akhir paparan, Sri Sulistyani mengatakan ada dua kategori yang bisa dipatenkan oleh Fabiogama. Kategori pertama adalah produk, misalnya strain mikroorganisme, sekuen DNA, vektor rekombinan, ekstrak tanaman, serta komposisi makanan/pakan, dan sebagainya. Kategori kedua adalah proses, misalnya proses isolasi, proses memproduksi senyawa yang menggunakan mikroorganisme, proses pembuatan makanan, serta penggunaan mikroorganisme untuk mengontrol hama, dan sebagainya (Humas UGM/Satria)