Pemerintah saat ini tengah melakukan penyusunan rencana tata ruang laut nasional. Penyusunan tata ruang tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem tata kelautan yang mendukung visi bangsa menjadi poros maritim dunia. “Pemerintah tengah menyiapkan rancangan tata ruang laut nasional. Saat ini masih dalam tahapan mendengarkan masukan dari masyarakat dan “thing thank” serta menyusun dasar hukumnya,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Arif Havas Oegroseno, Jum’at (27/11) di FISIPOL UGM.
Arif mengatakan hingga saat ini Indonesia belum mempunyai tata ruang laut nasional sehingga banyak terjadi tumpang tindih antar kepentingan dan merugikan rakyat. Tata ruang yang ada baru tata ruang darat dan kota yang baru sedikit memperhatikan wilayah laut. “Misalnya, pada tata ruang di DKI Jakarta, Kepulauan Seribu sudah diperhitungkan sebagai bagian administrasinya, tetapi belum melihat dalam perspektif yang lebih luas lagi. Pembangunan tidak beraturan karena tidak ada zonasi yang jelas,”terangnya.
Dengan penyusunan rancangan tata ruang nantinya diharapkan dapat tercipta sinergi dalam pembangunan dan pemanfaatan kekayaan laut. Aturan tata ruang tersebut akan menjadi rujukan dan referensi bagi pemerintah dan pihak swasta dalam memanfaatkan wilayah perairan Indonesia. “Tata ruang laut ini memang harus segera disusun karena banyak kegiatan yang berdampak ke laut dan tidak diatur dengan baik serta banyak kegiatan ekonomi yang dilakukan di laut,” ujarnya.
Ia mencontohkan pada pembuatan pelabuhan maupun galangan kapal belum memperhatikan zonasi sehingga bisa merusak kabel bawah laut. Padahal, 98 persen komunikasi suara dan data melalui kabel bawah laut. “Kabel bawah laut banyak yang rusak karen terkena jangkar dan juga dicuri seperti di Riau setidaknya 31 Km kabel dipotong dikira tembaga sehingga komunikasi terputus dalam beberapa waktu,” katanya. Belum adanya zonasi yang jelas ini juga mengganggu kegiatan pariwisata. Tidak sedikit swasta yang mendirikan industri di kawasan wisata pesisir.
“Percuma kita promosikan kawasan wisata pantai, tapi banyak industri yang membuang limbah ke laut. Dengan adanya aturan tata ruang laut diharapkan bisa menghilangkan tumpang tindih karena sudah jelas zonasinya,” katanya.
Sementara Pro.Dr. Hasim Djalal, Duta Besar Keliling RI Bidang Hukum Laut 1994-2000, mengatakan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang kuat di bidang maritim setidaknya harus mampu mengenali potensi sumber daya laut dan jenis perairan sendiri terlebih dahulu. Selain itu, juga hak-hak negara lainnya. (Humas UGM/Ika)