• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Banyak Produk Belum Bersertifikasi Halal

Banyak Produk Belum Bersertifikasi Halal

  • 30 November 2015, 15:40 WIB
  • Oleh: Ika
  • 3998
  • PDF Version
Teti Indrawati

Pemberian sertifikasi label halal dalam produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika sangat penting dan dibutuhkan oleh konsumen maupun para pelaku usaha untuk memastikan produk yang digunakan halal sesuai dengan hukum Islam. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen tentang kehalalan produk yang dihasilkan serta kebenaran pencantuman label halal itu sendiri.

Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram, Teti Indrawati Purnamasari, S.H., M.Hum., mengatakan banyaknya kasus terkait ketidakpastian kehalalan produk yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia justru menimbulkan kerugian besar pada pelaku usaha dan dunia usaha Indonesia. Misalnya saja kasus isu lemak babi dalam penyedap rasa Ajinomoto dan dalam vaksin meningitis bagi jemaah haji. 

"Karenanya kepentingan konsumen dan pelaku usaha harus dilindungi dan dijamin dengan adanya peraturan dan pengaturan yang jelas," katanya Senin (30/11) saat ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM.

Saat mempertahankan disertasi berjudul "Pengaturan Bentuk-Bentuk Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Tayiban di Indonesia", Teti menyampaikan bahwa perlindungan pada konsumen terkait produk halal dan tayib dalam hukum Islam dan Sertifikasi halal oleh MUI telah diwujudkan melalui pengaturan penerapan prinsip maqashid syariah, prinsip kejujuran, dan prinsip absolut dalam penerapan sistem jaminan produk halal dan tayib. Adapun penetapan halal dan haram suatu produk dilakukan berdasarkan dalil-dalil Al Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW dan fatwa MUI.

Sementara perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan tayib di Indonesia dilakukan melalui penguatan perlindungan konsumen, melalui koneksi dan integrasi asas-asas jaminan produk halal dan tayib dengan asas-asas hukum atau khusus perlindungan konsumen di Indonesia. Norma-norma, standar, dan pedoman penyelenggaraan jaminan produk halal dan tayib harus harmonis dengan perkembangan prinsip-prinsip hukum Islam, hukum perlindungan konsumen Indonesia, dan hukum perdagangan internasional.

"Pemerintah seyogianya segera menyusun norma, standar, kriteria halal dan tayib produk Indonesia sesuai ketentuan Al Qur'an dan hadis, fatwa MUI, peraturan perundangan nasional, kesepakatan hahal organisasi Islam internasional dan perjanjian perdagangan internasional,"urainya.

Selain itu, kata dia, Indonesia juga perlu menjadi anggota Standard and Metrology Institutes of Islamic Countries (SMIIC) agar produk halal dan tayib Indonesia bisa memenuhi standar halal SMIIC. Dengan begitu, produk Indonesia bisa diterima di pasar halal internasional yang lebih luas. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Seminar Internasional Produk Halal di Fakultas Farmasi UGM

    Monday,12 October 2009 - 17:26
  • Menyedihkan, DPR Belum Sahkan RUU Sertifikasi Halal

    Thursday,15 October 2009 - 13:54
  • UGM dan BPJPH Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

    Wednesday,29 May 2019 - 14:18
  • Wamenag: Indonesia Pusat Halal Dunia

    Wednesday,17 October 2012 - 14:43
  • Konsumsi Produk Makanan Halal Negara Muslim Capai 183 Miliar Dolar

    Monday,19 October 2009 - 18:56

Rilis Berita

  • Dies ke-34 MM FEB UGM Luncurkan Buku “Mencetak Pemimpin Bisnis” 03 July 2022
    Program studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MM FEB UG
    Gusti
  • Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia 02 July 2022
    Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Ke
    Satria
  • Mahasiswa UGM Raih Silver Medal dalam Inovation Exhibition di Malaysia 01 July 2022
    Sekelompok mahasiswa UGM membawa ide/gagasan yang diberi nama “Kiddie Wallet” ke 
    Satria
  • Tips Mengelola dan Mengonsumsi Buah dan Sayur 01 July 2022
    Hari Buah Sedunia diperingati pada 1 Juli tiap tahunnya. Berdasarkan laman International Fruit Da
    Satria
  • Pengamat Politik Internasional UGM : Kunjungan Jokowi Strategis Untuk Pemulihan Ekonomi 01 July 2022
    Pakar perdagangan ekonomi dunia  dan politik internasional UGM, Dr. Riza Noer Arfani, M.A.,
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual